Tsamara: RUU Ingin Jadikan KPK Lembaga Pencegahan, Harus Ditolak

8 September 2019 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PSI Tsamara Amany menolak rencana revisi UU KPK. Ia menyebut, rencana revisi diketahui untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Untuk itu, kata dia, rencana revisi ini sangat membahayakan keberlangsungan demokrasi pemerintahan yang bersih dari korupsi.
ADVERTISEMENT
"Saya menolak revisi UU KPK. Kita tahu bahwa upaya revisi ini adalah pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," kata Tsamara kepada wartawan, Minggu (8/9).
Menurut Tsamara, dalam draf yang disiapkan DPR, sepertinya KPK ingin dijadikan sebagai lembaga pencegahan yang tidak memiliki kekuatan dalam upaya memberantas korupsi. Maka, ia menyatakan akan melawan upaya DPR untuk melemahkan KPK melalui revisi UU KPK.
"Kami mencium aroma menjadikan KPK sebatas sebagai lembaga pencegahan yang tak memiliki taring sama sekali. Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," jelas Tsamara.
ADVERTISEMENT
Terlebih, menurut politisi yang baru membangun rumah tangga ini, Konsep Dewan Pengawas KPK yang dituliskan dalam draf revisi ini sangat absurd.
"Dewan Pengawas di situ akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan. Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," Terangnya.
Awalnya, tambah Tsamara, PSI berpikir soal revisi terbatas untuk membuat KPK lebih transparan karena memang manusia atau lembaga mana pun tak ada yang sempurna.
"Tapi kami sadar bahwa upaya pelemahan lebih kental di sini. Revisi RUU KPK harus ditolak," tutupnya.
ADVERTISEMENT