Tuduh Driver Ojol Pakai Narkoba, 2 Polisi Gadungan Kuras Rp 60 Juta

19 Agustus 2019 19:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Nasib malang menimpa seorang driver ojek online, Rifqy, di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia menjadi korban penipuan dan perampasan dua polisi gadungan berinisial W dan DS.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya dengan menuduh korban sebagai pemakai narkoba. Pelaku menghentikan korbannya di jalanan.
Korban yang bingung dan ketakutan langsung disekap oleh kedua pelaku. Para pelaku langsung mengambil uang senilai Rp 1,5 juta milik korban.
“Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta,” ucap Harsono dalam keterangannya, Senin (19/8).
Atas kejadian itu, korban pun langsung melapor ke Polsek Jagakarsa. Polisi selanjutnya menangkap pelaku pada Rabu (14/8) dan Kamis (15/8) di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.