Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tujuan PT BAP Suap DPRD Kalteng: Muluskan HGU dan Pencemaran Limbah
27 Oktober 2018 17:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 2018.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu KPK pun menemukan adanya dugaan suap itu ditujukan agar anggota DPRD tak mengungkapkan ke publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadi Pratama yang bermasalah. PT Binasawit Abadi Pratama adalah bagian dari PT PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinar Mas Group.
"Pihak PT Binasawit Abadi Pratama meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT Binasawit Abadi Pratama tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (27/10).
Empat orang anggota DPRD yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK diantaranya Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komis B DPRD dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, menurut Syarif PT BAP pun meminta agar nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Tengah untuk tak dilakukan. Direncanakan dalam rapat tersebut akan dibahas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang akan dilakukan PT BAP.
"Meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan," kata Syarif.
Dalam kasus ini selain anggota DPRD, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP. PT BAP merupakan salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas.
ADVERTISEMENT
Bos anak perusahaan Sinar Mas itu disangka sebagai pemberi suap terhadap para anggota DPRD Kalteng.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/10). KPK menangkap 14 orang dalam OTT tersebut, namun hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.