Tukang Las hingga Nakhoda Jadi Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru

2 Maret 2019 11:29 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghadirkan 3 tersangka pada konferensi pers terkait kasus kebakaran di Muara Baru. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghadirkan 3 tersangka pada konferensi pers terkait kasus kebakaran di Muara Baru. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait kebakaran 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/2) lalu. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tukang las, mandor, hingga nakhoda kapal Arta Mina Jaya yang menjadi sumber api.
ADVERTISEMENT
"Muncul ada tiga tersangka. Yang pertama tersangka (berinisial) S sebagai tukang las, W sebagai mandor atau kepala operasi las, dan T sebagai nakhoda atau kapten kapal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3).
Argo menjelaskan, setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa 33 orang saksi, ketiga tersangka terbukti melakukan pengelasan di dalam kapal tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
"Dia tahu SOP pengelasan tapi tidak dilakukan, contohnya harus ada blower, tidak pengap, dan harus ada penyedot hawa panas. Tapi tidak dilakukan," jelasnya.
Petugas kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sementara W dan T dinilai juga telah mengetahui perihal SOP pengelasan, namun tetap tidak dilaksanakan hingga akhirnya menyebabkan terjadinya kebakaran.
ADVERTISEMENT
"(Nakhoda) T dia sudah lama (bekerja) dan paham. Dia pun sudah tahu kalau ada problem di suatu kapal. Dia tahu penyelesaiannya. Dia tahu tapi enggak dilaksanakan (SOP-nya)," ujar Argo.
Untuk tersangka S akan dikenakan Pasal 187/188 KUHP. Sementara tersangka W dan T dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian dari kebakaran 20 kapal ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar. Sementara kerugian dari 14 kapal lainnya masih dalam proses perhitungan.
Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru terjadi pada Sabtu (23/2). Kebakaran berasal dari percikan las listrik yang ada di Kapal Arta Mina Jaya. Percikan tersebut menimbulkan korsleting listrik yang mengakibatkan api membesar, dan kebakaran semakin meluas karena banyaknya kapal di dermaga dan angin yang berhembus kencang.
ADVERTISEMENT