Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jurnalis Jangkau.com, M. Yusroh Hasibuan, divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, Kamis (11/4). Hukuman tersebut diberikan karena Yusroh dinilai mencemarkan nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.
ADVERTISEMENT
Dia menulis kalimat 'Copot Kapolda' di grup WhatsApp Berita Batubara (online) pada Kamis 27 September 2018.
" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun pada sidang putusan Yusroh, Kamis (11/4).
Hakim memutuskan, Yusroh terbukti melanggar ketentuan hukum Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana.
Isinya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Putusan ini terbilang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi Nur, yang meminta Yusroh dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal ini JPU Hadi Nur, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Yusroh, Maswan Tambak.
“Kami belum menyatakan sikap upaya hukum. Kami mempertimbangkan terdakwa. Kami masih berdiskusi dengan terdakwa, nanti akan disampaikan banding atau tidak,” ucap Maswan.
Maswan sangat kecewa dengan keputusan hakim. Menurutnya, dalam fakta persidangan, JPU tak mampu membuktikan apa yang didakwakan.
"Kami berpendapat itu bukan tindak pidana, kalimat 'copot Kapoldasu' itu bukan pasal pidana, itu 'kan jabatan. Selain itu, Yusro 'kan waktu itu memberikan informasi kepada wartawan,” ujar Maswan.
Kasus Yusro sendiri berawal pada 27 September 2018. Ketika itu ia mengirim sejumlah foto-foto unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Siantar-Simalungun yang mengecam tindakan represif polisi terhadap mahasiswa di Kota Medan ke grup percakapan WhatsApp 'Berita Batubara (Online)'.
ADVERTISEMENT
Kemudian salah seorang anggota grup bertanya di mana aksi itu dilakukan. Yusro lantas membalas lewat tulisan 'Siantar Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu'.
Lalu pada 7 November 2018 Yusroh ditangkap petugas dari Polda Sumut dan pada hari ini diadili dan dihukum sembilan bulan penjara karena terbukti mencemarkan nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.