Tulis Hoaks Penculikan Anak di Medsos, 6 Orang ini Diseret ke Bui

3 November 2018 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyebar hoaks penculikan anak ditangkap (Foto: dok bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyebar hoaks penculikan anak ditangkap (Foto: dok bareskrim)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melakukan serangkaian penangkapan pada penyebar hoaks kasus penculikan anak. Mereka ditangkap di beberapa lokasi. Polisi menjerat mereka dengan pidana berlapis.
ADVERTISEMENT
Alasannya status hoaks yang mereka buat menyebabkan keresahan dan kepanikan di masyarakat. Memang di berbagai whatsapp group dan media sosial, isu penculikan anak hingga perdagangan organ massif menyebar.
Berikut enam orang yang ditangkap Bareskrim:
1. Darmawan
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
“Ikiloh penculikan anak wes onok dibeji pasuruan, bagi ortu yg punya anak mohon hati2 yaa....krn harga anak anda lebih mahal daripada harga seoeda motor baru...penculik sekarang tambah nekat terang2an.." demikian status facebook Darmawan (41).
Dia ditangkap pada hari Rabu, 31 Oktober 2018 pukul 15.45 WIB, di Kab. Pasuruan, Jawa Timur. Darmawan menggunakan akun Facebook atasnama Darma Marwan.
Pasal yg dipersangkakan pasal 14 (2) UU No. 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana.
2. El Wanda
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
“Modus penculikan anak dengan mencari baju bekas,, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak” kita” “Kalo ketangkap gak usah dikasih ampun bakar aja lah” “Lebih ekstra waspada kepada anak, maraknya penculikan anak dengan modus gila dan mencari pakaian bekas” demikian status Wand di facebook.
ADVERTISEMENT
Wanda (31), seorang satpam di perumahan di Jaksel, ditangkap pada Kamis, 1 November 2018 pukul 17.45 WIB di rumahnya di Parung, Bogor. Wanda tak melawan dan mengakui dia membuat status itu sekadar iseng. Tapi dia tak tahu kalau karena statusnya membuat masyarakat resah.
Wanda kini ditahan di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan statusnya di medsos.
3. Rahmat Aziz (33)
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
"Berita siang ini .. Kejadian di jln.juanda Ciputat/Kedaung Ciputat, Terlihat seorang anak kecil sedang ditodongkan senjata tajam ke bagian leher karena tersangka penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian. Wasapada untuk teman yang punya anak kecil karena sedang marak korban penculikan anak” demikian status Rahmat di facebook.
Rahmat, yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini membuat status iseng soal penculikan anak. Status dia ini ternyata membawa keresahan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Rahmat ditangkap pada Jumat, 2 November 2018 pukul 00.35 WIB, di Kec. Senen, Jakarta Pusat. Dan kini ditahan di Bareskrim.
4. Jefri Hasiholan (31)
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
"Rasain sendiri apa yang telah kamu perbuat, sekarang kamu udah tau rasanya apa hukumnya kalo nyulik anak orang,,,, Ini lah pelaku penculikan yang telah tertangkap di daerah Sentul” “Hati hati dengan ini, yg sudah dilingkari sudah tertangkap, yg lainnya masih dalam pengejaran” demikian status facebook Jefri.
Jefri memuat di akun Facebook atas nama jefry.s.hasiholan. Jefri ditangkap pada Jumat, 2 November 2018 pukul 08.00 WIB, di Purwakarta, Jawa Barat.
5. Dina Nurma Lestari (20)
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
“Astagfirullah ini bener’’ PENCULIK BIADAB.. ANAK KECIL MAU DI BUNUH DI BIKIN VIDEO KAYA GINI.. ASTAGFIRULLAH ga kuat litany.. Ga kebayang kalo dari ada kluarga yg diginiin semoga cepat’’ ditangkep para penculik dan di TUTUP PASAR GELAP YG BUAT JUAL ORGAN TUBUH MANUSIA/ANAK KECIL YG DIBUNUH.. DI CINA.” demikian status facebook Dina.
ADVERTISEMENT
Dina yang berstatus mahasiswa ditangkap pada Jumat, 2 November 2018 pukul 08.00 WIB, di Cengkareng, Jakarta Barat. Dina mengunggah status di akun Facebook atasnama Deticeriah. Dina ditahan di Bareskrim.
6. Nurdin (23)
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Penyebar hoaks penculikan anak. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
“Hati2 jagain ank tengah mlm maupun pgi . Smalem penculik udh nyampe kp.cibuntu TERMINAL SUKARAJA”, demikian status facebook Nurdin di akun facebook atasnama ZHA VSB.
Nurdin ditangkap pada Jumat, 2 November 2018 pukul 13.00 WIB, di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Nurdin dibawa ke Bareskrim dan menjalani pemeriksaan.
Para tersangka kasus hoaks ini dijerat 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 Undang-Undang No. 73/1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undangundang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang Undang. Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana.
Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Airef Sulistyanto dalam keterangannya, Sabtu (3/11), masyarakat diimbau jangan sekali-sekali membuat atau menyebarkan berita hoaks, apalagi yang menimbulkan keresahan masyarakat atau fitnah yang merugikan.
"Polri pasti akan melacak dan mengejar serta menangkap pelakunya, karena perilaku seperti ini tidak baik bagi kehidupan sosial masyarakat," tegas dia.
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)