Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Tunjuk Iwan Bule Jadi Pj Gubernur, Jokowi Tabrak PP yang Dibuatnya
20 Juni 2018 10:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini perseteruan antara Partai Demokrat dengan pihak Istana terus berlanjut terkait pelantikan Komjen Pol M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Partai Demokrat menilai, pelantikan Iwan Bule bukan saja melanggar sederet Undang-undang tapi memaksakan keputusan politik yang salah.
ADVERTISEMENT
"Mencurigakan dan ditentang publik itu, Jokowi juga melanggar PP No 11 Tahun 2017. Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri," kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangannya, Rabu (20/6).
Rachland Nashidik lalu menjelaskan di Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017, pada Pasal 157 ayat 1 sudah jelas diterangkan perwira TNI dan Polri bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi bila sudah mengundurkan diri dari dinas aktif.
"Apabila diperlukan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif," lanjut dia.
Rachland Nashidik pun heran dengan Jokowi karena masih menunjuk Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Padahal PP itu ditandatangani oleh Jokowi sendiri.
"Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan perbuatan tercela?" ucap Rachland Nashidik.
ADVERTISEMENT
Akibat pelantikan Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, empat fraksi partai politik di DPR berencana mengajukan hak angket untuk meminta penjelasan pemerintah soal penunjukan jenderal polisi yang akrab disapa Iwan Bule. Empat partai itu antara lain, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, dan Partai Nasdem.
Mereka sudah menyatakan dukungannya atas rencana menggulirkan hak angket perihal keputusan pemerintah tersebut. Namun, jumlah kursi empat partai itu belum lebih dari setengah kursi di DPR sehingga mungkin saja angket tidak lolos saat proses bergulir hingga pengesahan hasilnya di sidang paripurna.