Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Bos First Travel

8 Mei 2018 7:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus First Travel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus First Travel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa kasus penipuan jemaah umrah First Travel, Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan baru saja menjalani sidang tuntutan pada Senin (7/5) di Pengadilan Negeri Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan (kumparan.com) di Pengadilan Negeri Depok, ketiganya memasuki ruang sidang dengan wajah datar. Mereka kompak mengenakan pakaian berwarna putih lengan panjang yang dibalut rompi merah.
Menanggapi sidang tuntutan tersebut, pengacara calon jemaah First Travel, Lutfi Yazid berharap jaksa bisa menuntut bos First Travel dengan tuntutan maksimal. Menurutnya, apa yang didakwakan jaksa telah terbukti di dalam persidangan.
“Kita berharap tentu saja kepada JPU hari ini memberikan tuntutan yang sifatnya bukan penipuan biasa karena ini penipuan extraordinary, jadi yang maksimal dong, yang rasional, yang logis itu yang kita harapkan,” ucap Lutfi saat dihubungi kumparan, Senin (7/5).
Sidang lanjutan bos First Travel di PN Depok (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan bos First Travel di PN Depok (Foto: Raga Imam/kumparan)
Oleh sebab itu, menurut Lutfi, tuntutan 15 tahun menjadi hal yang sangat wajar terlebih kasus tersebut terhitung penipuan luar biasa. Lutfi juga mengatakan banyak calon jemaah yang telah menunggu lama untuk diberangkatkan bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Lutfi juga mengatakan pengembalian uang kepada calon jemaah itu juga tertera dalam keputusan Menteri Agama nomor 589 Tahun 2016 yang menyebutkan uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya.
“Jangan lupa dalam keputusan Menag Nomor 589 tahun 2017 disebutkan uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya, nah ini harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hingga akhirnya, Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman selama 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar sub 1 tahun 4 bulan kurungan,” ucap Heri Jerman saat membacakan putusan di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).
Sidang Lanjutan First Travel di PN Depok (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Lanjutan First Travel di PN Depok (Foto: Raga Imam/kumparan)
Sedangkan Kiki Hasibuan, Direktur Keuangan First Travel dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya juga menyebut promosi paket umrah murah seharga Rp 14,3 juta merupakan salah satu cara penipuan yang dilakukan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
"Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan adik kandung Anniesa Hasibuan ketiganya sama-sama menjual paket promo Rp 14,3 juta," ujar Heri.
Mengetahui tuntutan tersebut, Bos First Travel Andika Surachman tak diterima jika harus dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M terkait kasus penipuan jemaah umrah.
"Tuntutan ketinggian," kata Andika seusai sidang di Pengadilan Negeri Depok.
Andika mengatakan, ada beberapa tuntutan yang tak sesuai dengan kenyataan. Namun ia tak merinci apa saja yang tak sesuai itu.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi korban sendiri denda itu sangat kurang. “Kurang masa segitu doang seharusnya mereka kembalikan semua uang jemaah jangan cuma segitu dendanya,” ucap Dedi Sutrisno di PN Depok.
Sementara, Nur Sari yang juga merupakan korban penipuan First Travel menyebut harusnya tuntutan untuk Andika dan Anniesa ditambah dengan denda yang lebih banyak. Menurutnya, denda Rp 10 miliar dan penyerahan aset tidak akan cukup.
“Kurang aset segitu, apalagi uang di rekening dia kan cuma Rp 8 Miliar. Jemaah kan banyak,” ujar Nur.
Dalam perkara ini, First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.