Tuti Tursilawati, TKI Ke-6 yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi

31 Oktober 2018 7:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tuti Tursilawati (kanan), TKW yang dieksekusi di Arab Saudi saat bersama ibunya. (Foto: Dok. Migrant Care)
zoom-in-whitePerbesar
Tuti Tursilawati (kanan), TKW yang dieksekusi di Arab Saudi saat bersama ibunya. (Foto: Dok. Migrant Care)
ADVERTISEMENT
Satu lagi Tenaga Kerja Indonesia harus dihukum mati di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dilaporkan melakukan eksekusi mati terhadap seorang WNI bernama Tuti Tursilawati. Perempuan asal Majalengka itu disebut dihukum mati pada Senin (29/10).
ADVERTISEMENT
Tentunya kasus ini menjadi catatan kelam TKI di Arab Saudi yang harus mati di tangan para algojo, karen kasus hukum. Tuti merupakan TKI ke enam yang harus menerima hukuman mati di Arab Saudi. Jauh sebelum Tuti, data migrant care menyebutkan ada 5 TKI lain yang dihukum mati di Arab Saudi.
Berikut 6 TKI di Arab Saudi yang berurusan dengan hukum dan berujung eksekusi mati,
Kota Mekkah, Arab Saudi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Kota Mekkah, Arab Saudi (Foto: Pixabay)
1. Tuti Tursilawati
Tuti divonis mati karena dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya atas nama Suud Mulhak Al Utaibi tahun 2010 telah menjalani hukuman mati di Taif pada 29 September 2018.
2. Muhammad Zaini Misrin Arsad
Zaini didakwa membunuh majikannya pada 2004 dan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Aamah Makkah pada 17 November 2008. Pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur tesebut dieksekusi oleh algojo di Arab Saudi pada 18 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
3. Karni binti Medi Tarsim
Karni dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri (+4 tahun) pada 26 September 2012. Pembunuhan tersebut telah diakui oleh Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi.
Pada tanggal 17 Maret 2013, Hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishas ‎untuk pembunuhan serta vonis penjara 8 bulan serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni. Vonis ‎qishas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada tanggal 9 Januari 2014.
TKW asal Brebes Jawa Tengah tersebut akhirnya dihukum mati di tangan algojo pada16 April 2015.
4. Siti Zainab binti Duhri Rupa
Tenaga Kerja Indonesia asal Bangkalan ini dihukum mati di Arab Saudi karena dituduh membunuh istri majikannya, bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Siti Zaenab dieksekusi algojo pada 14 April 2015
5. Ruyati binti Satubi
Ruyati, TKI asal Bekasi, Jawa Barat ini dituduh telah membunuh majikannya yang bernama Khariyah Hamid pada 12 Januari 2010. Ruyati, dieksekusi mati pada 18 Juni 2011.
6. Yanti Irianti binti Jono Sukardi
Yanti Irianti binti Jono Sukardi dijatuhi hukuman mati karena membunuh majikannya yang menggunakan kursi roda. Tenaga Kerja Indonesia asal Cianjur, Jawa Barat ini dieksekusi algojo di Arab Saudi pada 11 Januari 2008.