UGM: Komite Etik Rekomendasikan Sanksi Terkait Perkosaan Mahasiswi

8 Januari 2019 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UGM Panut Mulyono saat hadir di Kantor ORI Perwakilan DIY.  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UGM Panut Mulyono saat hadir di Kantor ORI Perwakilan DIY. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membentuk Komite Etik untuk menginvestigasi kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM oleh HS pada rekannya saat KKN di Pulau Seram, Maluku 2017 silam. Pada 31 Desember 2018, hasil investigasi tersebut disampaikan ke pimpinan universitas.
ADVERTISEMENT
Rektor UGM, Panut Mulyono mengatakan dirinya sudah menerima hasil rekomendasi dari Komite Etik. Hanya saja hasil tersebut belum bisa disampaikan sekarang.
“Komite Etik telah selesai bekerja dan telah menyampaikan hasilnya kepada pimpinan universitas pada tanggal 31 Desember 2018. Sekarang sedang kami kaji kami pelajari. Kami sedang pelajari,” kata Panut saat di Kantor ORI DIY, Selasa (8/1).
Panut mengatakan, saat ini pada prinsipnya HS mahasiswa yang diduga memerkosa telah menjalani konseling. Sementara korban telah direkomendasi dari Komite Etik harus mengikuti rehabilitasi konseling.
“Komite etik harus memberikan keuntungan bagi semuanya. Bahwa memang kita berpihak pada penyintas (korban) kemudian bahwa yang salah harus mendapatkan sanksi-sanksi yang sesuai dengan kesalahannya dan itu direkomendasikan komite etik,” katanya.
ADVERTISEMENT
Panut juga menegaskan proses hukum di Polda DIY berjalan independen. Pihaknya tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan dan akan menungggu hasilnya dari kepolisian.
“Itu berjalan sendiri-sendiri. Ranah UGM menjalankan rekomendasi dari komite etik kemudian Polda tentu ranah hukum. Ya, itu berjalan independen, berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Jajaran Ditreskrimum Polda DIY terus bekerja melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta saat KKN di Pulau Seram, Maluku 2017 lalu. Terbaru, penyidik Polda DIY akan diterbangkan ke Seram untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kalau kasus UGM jalan penyidikan kita. Bahkan kita akan berangkat ke Maluku minggu-minggu ini,” kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Polda DIY, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
Selain melakukan olah TKP, di sana anggota Polda DIY juga direncanakan melakukan reka ulang kejadian.
“Penyidik kita akan olah TKP dan membuat semacam reka ulang,” ujarnya.