Ukiran Antik Abad ke-18 dari Rumah Cimanggis Menanti Perhatian

25 Juni 2018 19:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ukiran kusen pintu situs sejarah rumah Cimanggis. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ukiran kusen pintu situs sejarah rumah Cimanggis. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Angin-angin (ventilasi) ukiran kusen pintu abad 18 situs sejarah rumah Cimanggis ini berwarna putih pucat dan nampak kotor di setiap lekukannya.
ADVERTISEMENT
Saat kumparan Senin (25/6) mengamati angin-angin ukiran kusen tersebut banyak debu menempel di sudut-sudutnya. Sementara, dari ukurannya sekitar 1,62 x 1,48 meter ini terlihat jelas 6 guratan gergaji bekas dicuri, yang membelah secara horizontal angin-angin ukiran kusen tersebut.
Anggota Komunitas Sejarah Depok (KSD) JJ Rizal mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lalai terhadap bangunan bersejarah tersebut.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah bahwa mereka lalai terhadap amanat Undang-Undang Cagar Budaya," kata JJ Rizal usai konferensi pers di YLCC, Jalan Pemuda No. 27, Depok, Jawa Barat.
Ukiran kusen pintu situs sejarah rumah Cimanggis. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ukiran kusen pintu situs sejarah rumah Cimanggis. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Rizal menyebut rumah sejarah Cimanggis yang merupakan bagian dari wilayah proyek pemerintah pusat sebagai kawasan proyek Universitas Internasional Islam Indonesia (UIII) itu tidak diperhatikan.
ADVERTISEMENT
"Dan ini menunjukkan kelalaian, ini properti mereka ternyata kejadian (dicuri)," terangnya.
Rizal menegaskan pemerintah tidak pernah memberi celah untuk komunitas pemerhati sejarah untuk merawat rumah tersebut. Sedangkan pihak pemerintah mengabaikan keberadaan rumah sejarah Cimanggis tersebut.
"Ya kita khawatirkan seperti itu. Bahwa ini dibiarkan biar hancur berantakan masyakarat tidak bisa lihat semua praktik jalan untuk akhirnya rumah-rumah tua dalam sejarah dibongkar itu praktiknya sama. Dipreteli dulu bagian-bagian pentingnya," paparnya.
Ukiran kusen pintu situs sejarah rumah Cimanggis. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ukiran kusen pintu situs sejarah rumah Cimanggis. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Sementara itu, Rizal mengaku bingung angin-angin ukiran kusen tersebut akan diserahkan kepada pihak siapa. Mengingat, kata Rizal, pemerintah baik pusat dan daerah minim perhatian.
"Kita urus ini (kusen yang dicuri) seperti apa legalistiknya seperti apa. Nah itu kita minta didampingi LBH. Apa dikembalikan ke sana? Nah gedungnya aja enggak diurus. Apa ke wali kota? Nah wali kota taken saja enggak mau. Kita kembalikan ke pemerintah pusat? Pemerintah pusat dia punya proyeknya enggak peduli," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kusen antik itu diketahui dicuri pada 22 Juni lalu. Seorang anggota komunitas sejarah Depok ditawari kusen itu oleh seorang penadah. Ketika diperiksa, ternyata kusen itu berasal dari rumah Cimanggis. Kini kusen itu sudah diselamatkan para pemerhati sejarah.
Ukiran kayu di rumah Tjimanggis dicuri. (Foto: Dok. Efrizal)
zoom-in-whitePerbesar
Ukiran kayu di rumah Tjimanggis dicuri. (Foto: Dok. Efrizal)