Usai Diperiksa KPK, Ketua Pengadilan Semarang Kabur Hindari Wartawan

Tak semua saksi yang diperiksa KPK mau buka suara terkait pemeriksaannya. Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, memilih menghindar saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
Usai diperiksa selama hampir enam jam oleh penyidik KPK, Edi turun dari lantai dua ruang pemeriksaan. Edi terlihat gelisah dan berulang kali tampak menelepon seseorang. Selang 10 menit, Edi beranjak dari tempat duduknya di lobi.
Edi lalu berjalan cepat menuju pintu keluar. Benar saja, saat didekati wartawan, Edi berlari menuju mobil putih yang telah menjemputnya di depan halaman gedung.
Pengendara mobil yang membawa Edi langsung tancap gas meninggalkan kerumunan awak media. Sebelumnya, beberapa wartawan ada yang sempat terjatuh saat berusaha meminta keterangan Edi. Meski begitu, Edi berhasil meninggalkan Gedung KPK tanpa berbicara sepatah kata pun.
Edi hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terhadap Hakim PN Semarang terkait putusan praperadilan dengan tersangka Hakim PN Semarang, Lasito.

Lasito ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Wakil Ketua KPK Basaria menduga uang yang diberikan Ahmad kepada Lasito sebesar Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS.
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (6/12).
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Ahmad mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad menjadi gugur.
Tetapi, dugaan suap itu tercium oleh KPK. Berdasarkan penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Ahmad dan juga Lasito sebagai tersangka.
