Usai Putus Sengketa Pilpres, MK Sidangkan Gugatan Pileg pada 9 Juli

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim MK mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak termohon, Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim MK mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak termohon, Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membaca putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo-Sandi pada Kamis (27/6).

Setelah menyelesaikan sengketa Pilpres, MK selanjutnya memproses gugatan hasil Pileg baik DPR/DPRD dan DPD.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan hingga batas akhir pengajuan permohonan pada 24 Mei lalu, pihaknya telah menerima sebanyak 339 permohonan.

“Hari Senin (1/7) kita mulai registrasi (ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari permohonan sudah masuk kemarin. Kita telaah secara berkas,” kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

“Kalau permohonan kan ada 339 Pileg, yang itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum tentu perkaranya (yang disidangkan) sebanyak itu," lanjutnya.

Fajar menyatakan, setelah seluruh permohonan diregistrasi ke pada Senin (1/7), MK akan mulai menyidangkan sengketa tersebut pada pada 9 Juli.

“Setelah registrasi baru kita mulai (sidang) tanggal 9 Juli sampai tanggal 30 (Juli). Putusan antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus,” tutup Fajar.