Ustaz Abdul Somad: Pilih Vaksin Rubella, Enggak Boleh Pilih Mati

14 September 2018 18:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustad Abdul Somad (UAS) memberikan tausyiah pada tabliq akbar di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Aceh, Minggu (19/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Ustad Abdul Somad (UAS) memberikan tausyiah pada tabliq akbar di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Aceh, Minggu (19/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
ADVERTISEMENT
Upaya pemerintah dalam memberikan vaksinasi campak dan rubella masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Hal itu lantaran serum yang digunakan untuk menciptakan vaksin tersebut diduga mengandung babi.
ADVERTISEMENT
Lalu apa kata Ustaz Abdul Somad dalam menanggapi pro kontra tersebut?
Dalam video yang beredar baru-baru ini, Somad memaparkan bahwa penggunaan vaksin itu sebetulnya sah-sah saja. Terlebih mengingat fungsi vaksin itu yang dapat mencegah kematian pada balita.
"Pilihannya dua, mati atau dengan pakai vaksin. Pilih vaksin atau pilih mati? pilih vaksin, enggak boleh pilih mati," tegas Somad di hadapan para jemaahnya.
Meski layak digunakan, Somad menegaskan bahwa status vaksin tersebut memang hingga kini belum mendapat stempel halal dari MUI. Oleh sebab itu, vaksin tersebut dapat digunakan hanya sepanjang untuk mencegah kematian dini.
"Yang ada hanyalah boleh memakai vaksin kalau darurat. Itu yang ada. Jadi jangan dicampur adukkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Somad sendiri mengaku bahwa dia tak pernah disuntik vaksin selama hidupnya. Sewaktu kecil, puskemas setempat memang pernah ingin menyuntik dirinya, tetapi Somad kecil memilih untuk mengindar karena takut dengan jarum suntik.
"Saya tanya ibu saya, bu, emak, dulu saya waktu kecil disuntik enggak? enggak. Kita ini orang kampung takut disuntik. Kalau datang dokter Puskesmas, saya bawa kamu lari ke hutan. Sampai sekarang (saya) hidup enggak mati-mati," kata Somad disambut tawa jemaahnya.
Dai Ustad Abdul Somad (Foto: ANTARA FOTO/Feny Selly)
zoom-in-whitePerbesar
Dai Ustad Abdul Somad (Foto: ANTARA FOTO/Feny Selly)
Bila menilik putusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4 tahun 2016 nomor 1 tentang imunisasi, disebutkan bahwa Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Secara tegas, dalam fatwa itu MUI memang melarang setiap vaksin yang menggunakan bahan baku haram. Namun dalam poin selanjutnya dipertagas bahwa vaksin itu boleh digunakan dalam kondisi al-dlarurat (mengancam jiwa manusia) atau al-hajat (berpotensi menimbulkan kecatatan), belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; serta adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya.
Foto Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto:  Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Vaksin campak dan rubella sendiri merupakan rekomendasi pencegahan terbaik yang direkomendasikan UNICEF. Adapun penyakit campak dan rubella merupakan infeksi menular yang tak bisa disembuhkan. Satu-satunya jalan untuk terhindar dari persebaran penyakit tersebut adalah dengan menyuntikan vaksin itu sedini mungkin.
ADVERTISEMENT
Lalu apa penyakit yang mungkin timbul dari penyakit itu?
Berdasarkan catatan UNICEF, campak dapat menyebabkan komplikasi seperti diare, radang paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk, hingga kematian. Sementara rubella dapat menuar pada ibu hamil, sehingga dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)