Usul Bekasi Ikut Jakarta Terhalang Moratorium Penggabungan Daerah

21 Agustus 2019 13:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kota Bekasi. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Bekasi. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri menanggapi pernyataan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang mengusulkan agar Bekasi menjadi bagian DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, hingga saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pemekaran atau penggabungan daerah sejak tahun 2014.
Selama belum ada pencabutan moratorium itu, kata Bahtiar, Kemendagri belum bisa mengabulkan usulan pemekaran atau penggabungan wilayah.
"Bahwa pemekaran daerah itu diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Jadi sebenarnya di situ diatur di pasal 26 dan seterusnya ada penataan daerah dilakukan dua cara yaitu satu pemekaran, yaitu pembentukan daerah otonom baru, yang kedua adalah penggabungan," ucap Bahtiar di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Bahtiar menyebut, pemerintah tidak bisa asal untuk menerima usulan pemekaran maupun penggabungan wilayah. Sebab ada beberapa faktor yang harus diperhatikan.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Ada syarat teknis administratif, kemudian ada syarat kapasitas daerah itu terkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan daerah itu atau wilayah itu bisa berkembang atau tidak. Dan keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD setempat, provinsi, gubernur, bupati, wali kota setempat baik DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi," jelas Bahtiar.
ADVERTISEMENT
Bahtiar menambahkan belum mengetahui kapan moratorium itu dicabut. Ia hanya menegaskan, selama moratorium belum dicabut, segala jenis wacana dan usulan pemekaran dan penggabungan wilayah tidak bisa direalisasikan.
"Kebijakan pemerintah sejak tahun 2014 hingga hari ini untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah kebijakan pemerintah adalah moratorium. Artinya tidak ada pemekaran dan tidak ada penggabungan daerah. Sampai kapan? sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tutup Bahtiar.