Usut Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Periksa Sofyan Basir Kamis

26 Juni 2019 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan memeriksa mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
"Besok (27/6) rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PLN, dalam perkara ini. Lengkapnya apakah untuk tersangka IND (Indung) apa atau juga untuk tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso), mungkin akan informasikan besok," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (26/6).
Pemeriksaan tersebut dilakukan, lantaran KPK menduga salah satu sumber gratifikasi politikus Golkar itu berasal dari pihak BUMN.
Sofyan yang kini berstatus tersangka dugaan suap PLTU Riau-1, dinilai mengetahui gratifikasi tersebut.
"(Terkait) posisi atau kegiatan-kegiatan di salah satu BUMN, Kami terus menelusuri dugaan-dugaan sumber aliran dana gratifikasi terhadap BSP (Bowo) tersebut," kata Febri.
KPK menjerat Bowo dengan dua kasus berbeda, yakni tersangka suap dan gratifikasi. Terkait suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
ADVERTISEMENT
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo.
KPK sejauh ini sudah mengidentifikasi 3 sumber gratifikasi kepada Bowo, salah satunya diduga terkait perumusan Permendag tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Hari ini, KPK juga memeriksa Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu. Tujuannya juga untuk mengusut sumber gratifikasi yang diterima Bowo.