Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Usut Korupsi Korporasi, KPK Tegaskan Tak Berniat Rusak Perusahaan
22 November 2018 18:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
KPK terus mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh suatu korporasi/perusahaan. Namun, KPK membantah pengusutan kasus bertujuan untuk merusak citra dan kinerja suatu perusahaan yang terjerat korupsi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya hanya ingin persaingan korporasi di Indonesia berjalan secara profesional.
ADVERTISEMENT
“KPK ndak pernah berniat merusak korporasi. Kita ingin korporasi bersaing dan bekerja secara benar dan profesional. Kalau cara curang seperti saat ini, maka akan (persaingan korporasi) sangat sulit,” jelas Laode saat diskusi ‘Menjerat Korporasi’ di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
Meski demikian, Laode tak menampik pengusutan kasus korupsi korporasi lebih sulit daripada kasus korupsi yang dilakukan perseorangan. Terlebih, KPK harus berkoordinasi dengan pengadilan dalam menentukan jadwal sidang.
“Memang korupsi korporasi lebih sulit daripada orang (korupsi perseorangan). Kita juga harus koordinasi dengan pengadilan dalam mengatur jadwal,” ungkapnya.
Laode berharap pengusutan kasus korupsi korporasi dapat selesai kurang dari setahun. Sehingga, kasus korupsi korporasi tak akan berdampak buruk kepada masyarakat secara berkepanjangan.
ADVERTISEMENT
“Untuk sekarang kita memang belum memiliki aturan tertulis berapa lama pengusutan sebuah kasus perusahaan yang terjerat pidana korupsi agar cepat selesai. Tapi secara prinsip secepatnya. Kita berharap di bawah 1 tahun (selesai),” harap Laode.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah PT Duta Graha Indah (berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering) pada 2017, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati pada April 2018, serta PT Tradha sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.