Utut Akui Beri Rp 150 Juta ke Tasdi untuk Keperluan Pilgub Jateng

12 Desember 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mengakui memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Politikus PDIP itu mengatakan, duit tersebut dipergunakan untuk kepentingan partai terkait Pilgub Jateng 2018.
ADVERTISEMENT
"Tahun ini ada Pilgub Jateng, beliau (Tasdi) membuat raker, konsep di partai kami gotong royong. Ada yang urun kaus, ada yang urun sound system, ada yang urun lainnya. Rp 150 juta saya berikan untuk terdakwa," tegas Utut saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (12/12).
Saat ditanya jaksa apakah dirinya sering bertemu dengan terdakwa, Utut mengelak. Menurutnya, pertemuan dengan Tasdi hanya terjadi dalam kapasitas Tasdi sebagai kepala daerah.
Jaksa kemudian mencecar cara Utut memberikan uang itu kepada Tasdi. Menurut Utut, duit itu diserahkan melalui stafnya. Utut tak hafal pecahan uang yang diberikan kepada Tasdi.
Utut mengatakan, pemberian uang tersebut tanpa bukti tertulis. Menurut dia, apa yang dilakukannya itu merupakan tindakan sukarela.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
"Terdakwa minta secara tidak tertulis, konsepnya gotong royong namun tidak memberatkan. Kegiatan seperti ini sering. Sebagai kader, merem saja saya bantu," ujar Utut menjawab pertanyaan jaksa KPK, Moch Takdir.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Utut di Pengadilan Tipikor Semarang berlangsung cukup singkat. Sidang hanya berjalan 10 menit. Majelis kemudian melanjutkan sidang dengan agenda memintai keterangan para saksi lainnya yang meringankan terdakwa.
Dalam kasus ini, Tasdi didakwa menerima suap Rp 115 juta dari kontraktor bernama Hamdani Kosen. Suap diduga diberikan agar Tasdi mengupayakan Hamdani mendapatkan proyek pembangunan Islamic Centre Purbalingga tahap kedua. Korupsi ini terungkap setelah ada operasi tangkap tangan pada 4 April 2018.
Tak hanya itu, Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu selama menjabat menjadi bupati. Gratifikasi diduga berasal dari sejumlah pihak seperti para pengusaha (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga, maupun uang setoran sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas di Pemkab Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Salah satu pihak yang disebut memberikan gratifikasi kepada Tasdi adalah Wakil Ketua DPR Fraksi PDIP, Utut Adianto. Uang dari Utut sebesar Rp 150 juta diberikan melalui ajudan Tasdi bernama Teguh Proyono di pendopo rumah dinas bupati pada Maret 2018.