UU Antiterorisme Disahkan, PKS Tak Ingin Indonesia Kecolongan Lagi

25 Mei 2018 17:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Sukamta ke Kedubes AS (Foto: Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Sukamta ke Kedubes AS (Foto: Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Disahkannya revisi UU tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 menjadi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seakan menjadi babak baru dalam pemberantasan terorisme di tanah air.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta berharap, dengan disahkannya UU Antiterorisme, negara tidak lagi kecolongan terhadap berbagai aksi terorisme di dalam negeri. Seperti teroris bersenjata yang masuk hutan atau menyandera warga atau aparat, pembajakan angkutan umum dan jenis-jenis teror lain yang skalanya perlu diatasi dengan angkatan bersenjata.
Ia mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis dari UU Antiterorisme.
"PP ini penting dan mendesak karena tuntutan situasi terkini di tanah air maupun perubahan lanskap geopolitik dan pergerakan terorisme global. Seperti pergerakan eks kombatan ISIS yang keluar dari Suriah," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (25/5).
"Jangan sampai negara terlambat dan gagal mengantisipasi. Cukuplah kejadian di Marawi Filipina sebagai pelajaran," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Antiterorisme (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Antiterorisme (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Tidak hanya itu, UU Antiterorisme turut diatur peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Sukamta menilai, TNI memang perlu dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme sudah semakin membahayakan masyarakat dan negara.
"Dilibatkannya TNI di dalam penindakan terorisme yang diatur pada pasal 43 (i). TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat," ujarnya.
Belum lagi pelibatan TNI itu nantinya juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penerbitan PP juga dinilai penting untuk memastikan keterlibatan TNI terukur dan terarah, serta dengan target yang jelas.
"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas. Berapa personel, persenjataan, dari kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aturan ini juga memastikan penindakan terorisme tidak akan mengabaikan prinsip HAM. UU mengatur prosedur yang ketat dan pengawasan yang kuat terhadap kewenangan aparat keamanan ini sehingga semaksimal mungkin mencegah abuse of power.