Vaksin MR Haram Jika Ada Produk yang Halal dan Suci

20 Agustus 2018 22:35 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pleno MUI terkait Fatwa Vaksin MR. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pleno MUI terkait Fatwa Vaksin MR. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkain Vaksin Measles Rubella (MR). Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, vaksin rubella sebenarnya hukumnya haram karena menggunakan bahan dari unsur babi dalam proses produksinya, namun diperbolehkan karena saat ini belum ada vaksin lain yang halal dan suci.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini dibolehkan (mubah), karena tiga hal," ucap Hasanuddin, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Senin (20/8).
Ilustrasi vaksin (Foto: AFP/GEORGES GOBET)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin (Foto: AFP/GEORGES GOBET)
Hasanuddin menjelaskan, ketiga hal tersebut antara lain ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana yang dimaksud tidak berlaku (haram) jika adanya vaksin yang halal dan suci," lanjut Hasanuddin.
Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi antara lain meminta pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Kemudian, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
MUI juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan faktor keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Tak hanya itu, MUI juga meminta pemerintah melalui WHO agar dapat mengupayakan dan memperhatikan kepentingan umat muslim dalam kebutuhan obat-obatan, dan vaksin yang suci dan halal.
Keputusan MUI itu terncantum dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII untuk Imunisasi.