news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

17 Juni 2019 16:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa UU ITE kasus prostitusi online Vanessa Angel jalani sidang tututan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa UU ITE kasus prostitusi online Vanessa Angel jalani sidang tututan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa UU ITE Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap Vanessa itu dibacakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
"Enam bulan, enggak ada denda," kata jaksa penuntut umum Farida Hariani, usai persidangan, di PN Surabaya.
Lebih lanjut Hariani juga mengatakan pasal yang menjerat Vanessa adalah Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, mengatakan tuntutan tersebut terbilang berat. Musababnya, sejumlah saksi tak bisa dihadirkan oleh jaksa dan beberapa kesaksian dianggap palsu.
"Tuntutan 6 bulan buat kami berat sekali, karena fakta persidangan tidak ada saksi maupun yang tahu. Apalagi Rian-nya (pengguna Vanessa) tidak ada, banyak di BAP dari pihak kepolisian itu yang tidak dihadirkan dalam persidangan," ujar Malik usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Malik berharap usai mendengarkan pledoi Vanessa Angel pada Kamis (20/6), majelis hakim dapat memutus bebas kliennya yang dijadwalkan divonis pada Senin (24/6).
Kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik di sidang tututan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Putusannya nanti hari Senin tanggal 24 (Juni). Karena nanti saksi-saksi dari pihak jaksa tidak hadir, saksi pidana dan saksi lainnya, otomatis kami minta Vanessa ini bebas," ujarnya.
Sementara itu, menurut Malik, jika Vanessa tak divonis bebas oleh majelis hakim, maka pihaknya bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita masih melakukan (upaya), karena besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat tim untuk menyusun masalah pledoi ini. Memang kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat satu orang terpidana. Mungkin insyaallah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK. Masalah putusan (akan dibawa) MK ini," ungkapnya.
ADVERTISEMENT