Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Vanessa Angel. Hakim menyatakan Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hakim ketua Dwi Purwadi mengatakan, Vanessa terbukti bersalah melakukan transmisi chat dalam kasus prostitusi online.
“Terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim Dwi Purwadi, saat membacakan putusan, Rabu (26/6).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Vanessa dikurangi masa tahanan. Vanessa ditahan sejak 30 Januari 2019. Pesinetron itu sudah menjalani 5 bulan masa tahanan.
Dengan kata lain, Vanessa dalam kurun waktu tiga hari lagi akan bebas.
Mendengar vonis tersebut, Vanessa menyatakan menerima. "Menerima," ujar Vanessa sambil berurai air mata. Sementara jaksa memilih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Vanessa Angel bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa dituntut 6 bulan penjara oleh JPU. "Enam bulan, enggak ada denda," kata JPU Farida Hariani usai persidangan, di PN Surabaya, Senin (17/6).