Video: Setya Novanto Pamit Sebelum Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Sebelum dieksekusi, Setya Novanto sempat pamit dan memberikan keterangan kepada wartawan.

"Pertama-tama saya khusus berterima kasih pada wartawan dan saya sekarang mohon pamit yang saya dari kos-kosan saya akan menuju ke tempat pesantren. Di sana saya akan banyak belajar dan banyak berdoa," kata Setya Novanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).

Keputusan eksekusi ini diambil setelah KPK dan Setya Novanto sepakat untuk tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Eksekusi dilakukan setelah semua syarat administrasi dinyatakan lengkap.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta USD atau Rp 101,47 miliar (kurs 1 USD = Rp 13.900) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.