Vonis WNA Penampar Petugas Imigrasi Ditunda karena Terdakwa Sembelit

21 Januari 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus bule asal Inggris yang menampar staff Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai.  (Foto: Denita Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus bule asal Inggris yang menampar staff Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai. (Foto: Denita Matondang/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang vonis kasus penamparan petugas Imigrasi yang dilakukan warga negara Inggris Auj-E Taqaddas (45) ditunda. Pembacaan vonis yang seharusnya berlangsung pada hari ini, Senin (21/1), tertunda hingga pekan depan karena Taqaddas mengeluh sakit.
ADVERTISEMENT
Penundaan sidang diajukan jaksa kepada hakim. Mereka mendapat informasi Taqaddas dalam keadaan kurang sehat jelang persidangan dimulai.
“Mohon ijin Yang Mulia, terdakwa jam 12 siang tadi (12.00 WITA) mengabarkan dirinya sakit. Terdakwa menyampaikan sedang flu, sakit tenggorokan, dan konstipasi serta sedang tidak bertenaga,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hakim Esthar Oktavi yang memimpin sidang menerima permintaan jaksa. Sidang pembacaan putusan kemudian ditunda hingga Senin, (28/1).
“Bilangin, pekan depan datang (terdakwa). Sidang kami tunda hingga Senin depan,” ujarnya kata Hakim ke JPU sambari menutup sidang.
Sebelumnya, Taqaddas juga pernah tidak menghadiri sidang dengan agenda pledoi pada Senin (14/1) dengan alasan sakit. Saat itu ia mengaku sakit kepala dan stres. Disinggung mengenai penyebab stres, JPU Triarta saat itu menyebut, terdakwa tak kuasa menerima tuntutan hukuman penjara selama setahun.
ADVERTISEMENT
Auj-E Taqaddas menjadi sorotan lantaran menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Video penamparan yang dilakukan Taqaddas sempat viral di media sosial.