Wadah Pegawai KPK Nilai Perekrutan Penyidik Baru Sesuai Putusan MK

1 Mei 2019 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Internal KPK bergejolak setelah lembaga tersebut menggelar pelatihan untuk merekrut 21 penyidik baru. Menanggapi hal itu, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menilai kebijakan itu sudah tepat dan sesuai dengan putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Pengangkatan itu sesuai dengan putusan MK bahwa KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri, dan juga putusan hakim praperadilan yang memenangkan KPK ketika koruptor menggugat keabsahan penyidik KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (1/5).
Bahkan, menurut Yudi, saat ini 21 penyidik baru itu sudah dilantik dan melaksanakan tugasnya di KPK. Ia menyebut, pengangkatan penyidik internal ini bukan yang pertama dilakukan oleh KPK sejak 2012 lalu.
"Pengangkatan penyidik internal sudah sejak tahun 2012 dan tidak ada permasalahan karena ini merupakan tekad untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," ucap Yudi.
Sehingga, menurutnya, dinamika internal itu merupakan hal yang wajar di KPK. Ia juga menegaskan, hal itu tidak akan berpengaruh pada perkara yang tengah ditangani oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Dalam memberantas korupsi di negeri ini, banyak halangan dan serangan yang dialami KPK sejak berdiri. Mulai dari kriminalitas, hingga teror kepada pimpinan dan pegawai KPK. Namun hingga saat ini, pimpinan dan pegawai KPK solid melawan itu semua," pungkasnya.
Sebelumnya, mosi tidak puas akan keputusan pimpinan terkait perekrutan 21 penyidik baru tanpa jalur tes muncul di internal KPK. Penyidik baru itu, merupakan para penyidik internal yang mendapatkan promosi.