Wakapolri: SP3 Rizieq Syihab Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan Polri

8 Mei 2018 9:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus Rizieq Syihab atas dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan presiden Sukarno. Menanggapi hal ini, Wakapolri Komjen Syafruddin menyerahkan seluruh proses penghentian kasus kepada penyidik di Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
Syafruddin mengatakan, penghentian kasus tersebut merupakan wewenang penyidik. Pimpinan Polri, kata dia, tidak boleh mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Ini wewenangnya penyidik, terserah dia. Mau SP3, mau lanjutin, urusan dia. Pimpinan Polri tak boleh intervensi, bukan domainnya Wakapolri," kata Syafruddin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
"Dia kan sudah jelaskan. Polda Jabar sudah jelaskan. Jadi semua kasus itu tidakk harus kewenangan Kapolri, Wakapolri. Karena dalam KUHAP tidak ada kewenangan Kapolri, Wakapolri. Kewenangannya penyidik," pungkasnya.
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Sebagaimana diketahui, keputusan penghentian kasus diambil karena tidak memenuhi unsur dan penyidik tidak menemukan dugaan yang dituduhkan kepada Riziq Syihab.
"Terkait perkara di Bandung, kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak mengkaitkan penghentian kasus ini kepada pertemuan Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo di Bogor beberapa waktu lalu. Namun, pengacara Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, membantahnya.
"Tidak ada itu, tidak ada deal, itu bohong semua," ujar Kapitra ketika dihubungi.
Kasus ini bermula ketika Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 melaporan terkait ceramah Rizieq yang menyebar di media sosial yang dinilai Sukmawati mencemarkan nama baik ayahnya dan menghina Pancasila. Dengan adanya SP3 oleh Polda Jabar, dengan demikian Rizieq tinggal menyandang status tersangka dari Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.