Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,85 M

20 Maret 2019 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdaka Taufik Kurniawan masuk ke ruang sidang di PN Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdaka Taufik Kurniawan masuk ke ruang sidang di PN Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap sebesar miliaran rupiah. Suap itu terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus pada APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 4.850.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).
Menurut jaksa, pemberi suap kepada Taufik Kurniawan adalah Mohammad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen dan Tasdi selaku Bupati Purbalingga.
Tersangka kasus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Taufik Kurniawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
Suap dari Yahya Fuad adalah sebesar Rp 3.650.000.000 yang diberikan melalui Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi adalah sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Wahyu Kristianto.
Atas perbuatannya, Taufik didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.