Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

24 Juni 2019 12:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang tuntutan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang tuntutan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus dugaan suap penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6). Taufik juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan.
"Menuntut hakim, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman pidana penjara 8 tahun," ucap Joko dalam sidang.
Jaksa menilai bahwa Taufik terbukti menerima fee untuk pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total fee Rp 4,85 miliar.
Suasana sidang tuntutan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Fee diterima Taufik dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, ia dinilai hanya menerima Rp 4,24 miliar yang kemudian dibebankan oleh jaksa sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan. Politikus PAN itu disebut sudah menyetorkan uang sejumlah yang sama ke KPK.
Sementara sisa uang Rp 600 juta terkait pengurusan dua DAK itu, diterima oleh Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto yang sudah dikembalikan ke KPK.
Suasana sidang tuntutan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,24 miliar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp 4,24 miliar yang dititipkan kepada KPK dan dirampas negara untuk pengganti," kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.