Walhi Desak Pemerintah Hukum Perusahaan yang Terlibat Karhutla

21 Juli 2019 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pemadam kebakaran Kapuas Bhakti Pontianak menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di belakang perumahan Residence Borneo Khatulistiwa di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8).  Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
zoom-in-whitePerbesar
Dua pemadam kebakaran Kapuas Bhakti Pontianak menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di belakang perumahan Residence Borneo Khatulistiwa di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8). Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
ADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Presiden Joko Widodo tidak lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan MA soal kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah 2015.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, Jokowi diharapkan langsung menjalankan putusan MA seperti mengevaluasi izin perusahaan yang terlibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Dimas Hartono, mengatakan sesuai visi dan misi Presiden terpilih, harusnya putusan MA dijalankan demi menyelamatkan ratusan warga terdampak Karhutla.
Petugas gabungan dari BPBD Kab Ogan Ilir (OI), Manggala Agni Daops Banyuasin, TNI dan Polri melakukan pemadaman kebakaran lahan di Pulau Semambu, Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Jumat (27/7). Foto: Antara/Nova Wahyudi
“Putusan majelis hakim pada angka 5 meminta agar pemerintah merevisi izin-izin usaha pengelola hutan dan perkebunan yang terbakar,” kata Dimas di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
“Kemudian melakukan penegakan hukum pidana maupun perdata atas perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran,” sambung Dimas.
Penegakan hukum dapat dilakukan lewat tim independen. Dimas mengatakan, tim tersebut bekerja sesuai putusan MA sehingga dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden soal perusahaan yang ikut terlibat karhutla.
ADVERTISEMENT
“Untuk membuat tim gabungan yang fungsinya adalah melakukan peninjauan, merevisi izin tadi,” ujar Dimas.
Hingga saat ini, kata Dimas, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah masih terus terjadi. Masyarakat setempat sangat dirugikan akibat kondisi tersebut.
“Banyak yang terkena penyakit paru-paru, bahkan harus meninggalkan desanya,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah kasasi kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015 ditolak Mahkamah Agung (MA). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengaku akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait kasus ini.
"Kalau kita lihat perkembangannya 'kan seperti sekarang, semua dilakukan pemerintah. Sudah dilakukan dengan baik, kita akan melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara, jadi kita akan lakukan," kata Siti di Akademi Bela Negara NasDem, Jakarta, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT