Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Pejabat atau kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama masa mudik dan momen Idul Fitri. Jika ditemukan pemerintah akan memberi sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
“Tidak dibolehkan memakai kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dalam momen lebaran. Jika kedapatan sudah pasti mendapatkan sanksi,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, saat melakukan pengawasan parsel lebaran, Jumat (31/5).
Menurut Aminullah, kebanyakan pejabat di Pemkot Banda Aceh tidak mudik. Namun, aturan penggunaan mobil dinas saat berlebaran tetap berlaku.
"Bagaimana peraturan pemerintah tidak di bolehkan ya sama kita juga,” ucapnya.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini juga meneruskan surat imbauan dari KPK yang melarang ASN menggunakan fasilitas negara untuk mudik.
MenPAN RB Syafruddin mengatakan ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan negara. Fasilitas mobil dinas hanya bisa digunakan untuk kedinasan. Ia juga meminta ASN untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
“Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran didominasi oleh sepeda motor,” kata Syafruddin di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Syafruddin mengimbau ASN untuk mudik dengan menggunakan transportasi lain seperti bus, kereta api, atau memanfaatkan program mudik gratis yang diselenggarakan oleh sejumlah instansi.