news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wali Kota Dumai Dicegah ke Luar Negeri

4 Mei 2019 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Dumai, Zulkifli As. Foto: Facebook/@kotadumai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Dumai, Zulkifli As. Foto: Facebook/@kotadumai
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli AS ke Ditjen Imigrasi. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai pada APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 yang menjerat dirinya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung 3 Mei 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5).
Dalam kasus ini, KPK menduga Zulkifli menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Suap sebesar RP 550 juta diberikan agar Yaya mengupayakan DAK untuk Kota Dumai.
Berawal dari pertemuan antara Zulkifli dan Yaya di sebuah hotel pada Maret 2017. Zulkifli meminta Yaya mengawal proses usulan DAK. Hal tersebut disetujui Yaya dengan imbalan fee sebesar 2 persen.
Pada Mei 2017, Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar. Dalam APBNP Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar. Tambahan itu disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
ADVERTISEMENT
Pada bulan yang sama, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan, yakni RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Zulkifli kemudian kembali bertemu Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK tersebut. Hal itu disanggupi Yaya untuk pengurusan pengajuan DAK untuk pembangunan RSUD dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.
Guna memenuhi fee untuk Yaya, Zulkifli memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang jadi rekanan di Kota Dumai. Uang senilai Rp 550 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS serta dolar Singapura diserahkan kepada Yaya pada November 2017 hingga Januari 2018.
ADVERTISEMENT
Selain Suap, KPK juga menduga Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang akan mengerjakan proyek di Dumai.
Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.