Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Wali Kota Palu Larang Warga Muslim Beraktivitas Saat Azan
18 November 2018 13:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat Islam di sana yang berisi imbauan larangan beraktivitas saat azan berkumandang. Imbauan tersebut mulai berlaku sejak 14 November lalu.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palu Hidayat mengungkapkan, surat edaran tersebut dibuat setelah adanya saran dari tokoh dan ulama di Kota Palu. Setelah proses musyawarah, Pemkot Palu akhirnya menetapkan aturan tersebut khusus umat Islam.
“Ini berkat masukan dari para ulama, menyikapi musibah bencana. Kita setelah mendengarkan semua aspirasi kita serap,” kata Hidayat kepada kumparan, Minggu (18/11).
Hidayat berharap umat Islam di Kota Palu dapat mengikuti dengan baik imbauan tersebut. Hal itu juga diyakini sebagai momentum warga Kota Palu mendekatkan diri kepada agama.
“Bencana ini harus dijadikan sebagai pembelajaran dipetik hikmahnya,” ujar Hidayat.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 3 poin kesepakatan. Di antaranya larangan beraktivitas saat azan, mengajak karyawan melaksanakan Fardu berjemaah, dan yang ketiga camat dan lurah menjadi pemandu untuk masyarakat di pengungsian.
ADVERTISEMENT