Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Wali Kota Pasuruan Setiyono bersalah terlibat kasus suap. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5).
Setiyono dinilai terbukti menerima suap terkait proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni Setiyono harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar sebagaimana yang ia terima. Bila dalam sebulan setelah kasusnya inkrah, uang pengganti belum dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Bila harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Setiyono selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, yakni menuntut terdakwa dengan enam tahun kurungan penjara, denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail, menyebut vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Pihaknya bakal mempertimbangkan putusan itu dalam waktu tujuh hari kedepan. "Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menerima atau bahkan ajukan banding," jelas Ismail.