Wapres ke-11 Boediono Kembali Diperiksa KPK Terkait Century

15 November 2018 9:58 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Presiden Boediono diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus Bank Century. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Presiden Boediono diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus Bank Century. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden ke-11 RI Boediono kembali mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11) sekitar pukul 09.20 WIB. Ia datang ke KPK terlihat didampingi beberapa Paspampres yang bertugas menjaganya.
ADVERTISEMENT
Kepada awak media, Boediono pun tak berbicara banyak terkait tujuan kedatangannya. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu hanya mengatakan kedatangannya untuk kepentingan pemberian keterangan kepada KPK.
Namun namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh KPK. "Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK. Untuk dimintai keterangan. Tanya ke KPK," ujar Boediono di KPK, Kamis (15/11). Beberapa waktu lalu Boediono juga pernah diperiksa KPK terkait kasus Century.
Tak lama berselang dari kedatangannya, ia langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK. Boediono pun langsung bergegas naik menuju ke lantai 2, lokasi pemeriksaan berada.
Dikonfirmasi secara terpisah juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Boediono akan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus Bank Century.
ADVERTISEMENT
"Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," kata Febri. Boediono saat kasus Century terjadi menjabat sebagai Gubernur BI.
Mantan Wakil Presiden Boediono diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus Bank Century. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Presiden Boediono diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus Bank Century. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Pada Senin (12/11), KPK secara paralel juga memeriksa dua orang saksi terkait penyelidikan kasus Bank Century. Dua orang saksi itu di antaranya Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Sebelumnya, hakim telah menyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk dan proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akan tetapi menurut hakim, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim dalam putusannya menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Sementara dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.
ADVERTISEMENT
Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya  (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A)
Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Muliaman Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
ADVERTISEMENT
Selain Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian menjadi alasan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.
Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.
Terkait putusan tersebut, KPK memastikan pengusutan kasus Bank Century terus berlanjut. Bahkan, KPK sudah memetakan siapa saja yang diduga terlibat di dalamnya.