Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Warga Bukit Duri yang Menang Gugatan Setuju Pindah ke Wisma Ciliwung
10 September 2018 18:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi pengganti untuk shelter Bukit Duri yang batal dibangun karena sempitnya lahan. Dua lokasi alternatif yang berada di Wisma Ciliwung dan bekas kantor pajak milik Kementerian Keuangan itu, diterima oleh 93 warga Bukit Duri yang digusur untuk normalisasi Ciliwung, yang memenangi gugatan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Betul sekali, 100 persen setuju (direlokasi ke Wisma Ciliwung)," ujar A.Maru, salah satu penggugat dan Ketua RT 3 RW 11 Bukit Duri, saat dihubungi kumparan, Senin (10/9).
Maru mengatakan, warga pemenang gugatan setuju jika dipindah ke dua lokasi tersebut. Meski begitu, 93 pemenang gugatan yang tergabung dalam kelompok 'Ciliwung Merdeka' ini ingin direlokasi bersama-sama dan tak ingin terpisah.
"Ditentukan oleh pimpinan Ciliwung Merdeka, enggak boleh memilih sendiri karena kita selalu jaga kebersamaan. Kalau Wisma Ciliwung itu masalah harga saja, kalau Pemprov dan pemilik ada kesepakatan, oke. Karena mungkin harga belum deal," kata dia.
Kini Maru bersama beberapa orang warga pemenang gugatan masih mengontrak di sekitar kawasan Bukit Duri, sambil menunggu rencana relokasi tersebut dilanjutkan Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Namun hal tersebut bukan tanpa kendala, karena dari 93 pemenang gugatan, ada yang menginginkan uang ganti rugi Rp 200 juta sesuai kesepakatan di pengadilan. Sementara pimpinan Ciliwung Merdeka hanya menginginkan permukiman yang manusiawi dan masih berada di sekitar Ciliwung.
"Sebagian dari kita juga tidak sabaran, mereka menuntut sesuai apa yang diputuskan oleh hakim, setiap penggugat itu mendapatkan Rp 200 juta, tapi dari pihak pimpinan Ciliwung Merdeka ini menyatakan bahwa dari awal kita menuntut untuk disiapkan suatu rumah susun manusiawi yang berada di sekitar Bukit Duri, tapi agak sulit, kendalanya di situ," jelas Maru.
"Tapi sebagian mereka tidak sabar, mereka meminta Rp 200 juta saja. Nah, dari pimpinan ini tidak setuju karena tuntutan dari awal itu adalah perumahan kita bersama kita siapkan satu lahan kita bangun sendiri jadi milik sendiri," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017 memutuskan Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri.
Kawasan Bukit Duri ditertibkan pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu dilakukan untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang selama ini menjadi salah satu penyebab banjir di Jakarta.
Atas putusan hakim tersebut, Gubernur Anies Baswedan kemudian mengajak warga berembuk dan menjanjikan membangun shelter sebagai tempat relokasi mereka.