Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Warga Buleleng Gugat Pembangunan PLTU Celukan Bawang ke PTUN
6 Maret 2018 16:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang yang dibangun di Gerokgak, Buleleng, Bali, kini memasuki babak baru. Sejumlah warga bersama YLBHI Bali dan Greenpeace Indonesia menggugat Gubernur Bali selaku pemberi izin pembangunan PLTU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana digelar pada Selasa (6/3) dengan agenda pembacaan gugatan. Namun sidang ditunda hingga 22 Maret karena kuasa hukum tergugat memutuskan untuk menunda jawaban karena permasalahan teknis, berupa gugatan yang diperbaiki oleh tim kuasa hukum penggugat, dalam hal ini oleh YLBHI-LBH Bali.
Di luar ruang sidang, Dewa Adnyana, tim kuasa hukum penggugat dari YLBHI-LBH Bali, mengatakan ada sejumlah poin dalam materi gugatan warga. Misalnya tak adanya keterlibatan masyarakat dalam proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) lingkungan hidup dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta gagalnya Amdal dalam melakukan evaluasi holistik terhadap dampak yang ditimbulkan PLTU ini.
Termasuk tentang SK Gubernur Bali yang tidak didasarkan pada rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) karena seharusnya rencana pembangunan berdasarkan RZWP3K.
ADVERTISEMENT
“Seperti itulah alasan dari kami untuk gugatan Celukan Bawang terhadap Gubernur Bali selaku yang mengeluarkan SK tersebut. Kemudian terkait masuknya tergugat intervensi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, sudah kami prediksi sebelumnya, jadi kami sudah siap menanganinya,” kata Dewa.
I Ketut Mangku Wijana, warga yang turut menggugat, menyampaikan bahwa sejak masih dalam tahap perencanaan di tahun 2015, pihaknya sama sekali tidak mendapatkan sosialisasi baik dari pihak PLTU maupun Pemprov Bali. Hal tersebut juga berlaku di 4 desa yang terdampak PLTU Celukan Bawang, antara lain, Pengungo, Tinga-tinga, Tukad Sumaga dan Celukan Bawang.
“Sejak 2015 itu saya sama sekali tidak mendapatkan sosialisasi. Begitu juga saya tanya desa-desa yang lain, kan ada 4 desa terdampak, mereka juga tidak mendapatkan sosialisasi,” kata Mangku Wijana kepada kumparan (kumparan.com).
ADVERTISEMENT
Sementara Leonard Simanjuntak, Country Director Greenpeace Indonesia, yang hadir sebagai penggugat keempat, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki alasan tersendiri.
"Ada proses amdal yang tidak memenuhi kaidah, pengabaian kepada UU perubahan Iklim yang sudah diratifikasi, artinya ada emisi karbon yang lebih lagi dari PLTU sementara kami adalah pihak pada kesepakatan Paris untuk mengurangi emisi, concern pada kualitas udara yang buruk,” ujar Leonard.
Ia juga menyoroti terkait tidak dilibatkannya masyarakat di sekitar kawasan PLTU Celukan Bawang dalam penyusunan Amdal. Menurutnya konsultasi publik adalah pilar utama Amdal, tidak ada Amdal yang layak tanpa konsultasi publik. Termasuk dampak pada perairan seperti menurunnya jumlah hasil tangkapan ikan dan hasil pertanian.
Ditambah lagi pembangunan ini bahkan tidak ada di Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) nasional. Dari sana ia menilai bahwa argumen dasar SK ini sangat lemah.
ADVERTISEMENT
“Dasarnya sendiri sudah sangat lemah, sementara dari segi substantif Bali ini sudah over supply dengan listrik. Supply sudah jauh di atas beban puncak. Baik yang dihasilkan oleh Bali dan yang dari Jawa,” tambahnya.
Kuasa Hukum Gubernur Bali Akan Buktikan dalam Sidang
Ketut Ngastawa, Tim Hukum Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur Bali, menyampaikan semua prosedur termasuk melibatkan konsultasi publik telah dilakukan sebagai mekanisme hingga terbitnya SK.
“Saya kira tanggapan sepihak ketika permohonan diajukan Juli 2015, kepada Bupati dan lalu Gubernur, sejak itu juga proses dan mekanisme sudah dilewati, melibatkan LSM Lingkungan. Tidak hanya sekali, dan sangat detail, item yang diperlukan dituangkan dalam rapat. Keputusan dalam rapat itu dicek, setelah itu baru terbit izin yang kemudian itu dipermasalahkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Jika memang itu yang dipermasalahkan, Ngastawa menambahkan bahwa hal tersebut bisa dibuktikan dalam proses persidangan.
“Itu nonsense, kami ada catatan. Warga setempat yang mana? Kami punya berita acaranya. Yang jelas untuk penerbitan SK seperti ini, Gubernur tidak main-main, kami tahu jika salah sedikit akan dipermasalahkan. Karena itu sesempurna mungkin kami buat,” tambah Ngastawa.
Ditanya terkait dampak batu bara sendiri terhadap lingkungan, Ngastawa menyampaikan itu bukan pada kewenangannya untuk menjawab hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam kajian.
“Yang jelas itu semua sudah dikaji dan ahli sudah dilibatkan. Terbukti kalau mengada-ngada, tadi dua kali sidang kan mati listrik, apa itu membuktikan kita kurang listrik, atau apa yang disampaikan oversupply,” kata Ngastawa.
ADVERTISEMENT