Warga Yogya Serahkan Ikan Aligator ke Balai Karantina

4 Juli 2018 15:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan ikan berbahaya di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan ikan berbahaya di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang warga Timoho, Kota Yogyakarta, Agung Prasetyo Utomo (47) menyerahkan dua ikan berbahaya jenis aligator ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (PKIPM) Yogyakarta. Agung menyerahkan ikan tersebut setelah mengetahui aligator peliharannya masuk dalam kategori dilarang.
ADVERTISEMENT
"Saya sadar lingkungan dan sadar hukum," kata Agung di kantor BKIPM Yogyakarta, Rabu (4/7).
Agung mengaku membeli ikan tersebut seharga Rp 70 ribu di pasar hewan di Bantul tiga tahun lalu. Ia menjelaskan, saat itu ikan aligator banyak dijual, tapi sekarang sudah susah untuk ditemukan.
"Alasannya saya senang koleksi ikan. Apalagi ini unik kepalanya mirip buaya. Baru tahu dilarang itu kemarin," imbuh dia.
Penyerahan ikan berbahaya di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan ikan berbahaya di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
Agung menerangkan bahwa memelihara ikan aligator sangatlah mudah. Untuk pakan, ia biasa memberi hewan ganas tersebut katak atau juga pelet.
Sementara itu, Hafit Rahman, Kepala BKIPM Yogyakarta menjelaskan bahwa posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif telah dibuka 1-31 Juli mendatang. Sesuai Permen 41 tahun 2014 ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas.
ADVERTISEMENT
Sejak dibuka 1 Juli lalu, sudah ada tiga warga yang menyerahkan lima ikan berbahaya, semuanya berjenis aligator. Pada bulan ini, pihaknya pun akan terus melakukan pendekatan kepada warga untuk menyerahkan ikan berbahaya yang sebelumnya dipelihara.
"Khusus untuk di Yogya, kami sudah mengevaluasi ada beberapa titik yang memelihara ikan tersebut. Dalam waktu berjalan kami sudah menyosialisasikan ke pemilik agar ikan diserahkan ke kami karena tidak ada izin untuk dipelihara karena dilarang sesuai Permen dan UU No 45 tahun 2009 jenis ini dilarang dan tidak boleh dimasukkan dari luar negeri. Harus ada izin dan izin itu hanya untuk pendidikan atau penelitian," jelasnya.
Penyerahan ikan berbahaya di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan ikan berbahaya di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
Meski di negara asal ikan aligator dikonsumsi, ikan pemakan segalanya ini dianggap berbahaya bagi keberadaan ikan-ikan lokal. Saking dominanya ikan tersebut, ikan lokal tidak akan kebagian makanan, dan justru akan dimangsa.
ADVERTISEMENT
"Kita mengkhwatirkan kalau dilepas ke alam, bentuknya kepala mirip buaya ganas sekali. Kalau ada yang lengah, orang pun akan digigit. Selepas tanggal 31 (Juli) akan ada tindakan secara hukum berdasarkan UU. Kalau pelihara tanpa izin hukumannya 6 tahun atau denda Rp 1,5 miliar. Kalau diketahui melepas ke alam hukuman 10 tahun atau denda Rp 2 miliar," tegasnya.
Penyerahan ikan berbahaya di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan ikan berbahaya di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
Ikan-ikan yang diserahkan akan dimusnahkan atau dimatikan dengan cara disuntik atau diawetkan untuk edukasi.
Keberadaan ikan-ikan berbahaya itu mulai menjadi perhatian saat ada warga yang melepas ikan Arapaima Gigas ke sungai. Hal ini menimbulkan kecamatan dari perbagai pihak sebab Arapaima merupakan ikan predator yang bisa memusnahkan ikan asli Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta warga segera menyerahkan ikan-ikan predator ke petugas. Sebab, bila dibiarkan ada di sungai akan memangsa ikan-ikan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Semua yang masih memelihara, saya imbau untuk segera menyerahkan. Jangan sampai dibuang di sungai, sehingga ikan untuk rakyat kita habis dimakan mereka," kata Susi saat mengunjungi Taman Hiburan Pantai Kenjeran Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/7).