Waspadai Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga perlu berhati-hati saat membeli materai di warung. Sejumlah orang memalsukan hingga merekondisi materai, lalu menjualnya dengan harga murah ke warung-warung.
ADVERTISEMENT
Sindikat pemalsu materai ini baru ditangkap oleh jajaran Polrestro Jakarta Selatan. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap karena memalsukan materai. Mereka berinisial DN, AR, dan IF.
“Awalnya jadi ada masyarakat yang berikan laporan yang beri informasi ke kita bahwa di materai ko beda dengan yang asli. Dibilang baru, asli tapi ternyata setelah dilihat ada bekas bekas tulisan. Bekas stempel sehingga dia merasa curiga lalu dilaporkan ke Polres Jaksel,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Selasa (20/8).
Polisi kemudian menelusuri informasi itu dan berhasil menangkap ketiga pelaku. Setelah diperiksa, mereka mengaku sudah 2 tahun menjalankan aksinya itu.
“Dijual antara Rp 3.500 sampai Rp 4.000 ke warung-warung atau tempat yang tidak resmi untuk menjual beli benda materai,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Bastoni menyatakan, materai yang diproduksi ketiga tersangka memiliki perbedaan dari segi warna dan bentuk hologramnya. Namun, kata dia, kalau tidak hati-hati atau tidak memperhatikan secara detail konsumen akan menganggap materai itu adalah materai yang asli.
“Tentu setelah diadakan penyidikan itu beda antara yang palsu dan asli ada perbedaan-perbedaan dari segi warna maupun bentuk dan hologramnya berbeda. Warnanya beda dari segi keterangan, ketebalan, bentuk hologramnya juga beda. Kalau siang mungkin kelihatan, kalau malam tidak, seperti asli,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menangkap sindikat lainnya. Kali ini, pelaku YI dan MN, merekondisi materai bekas. Mereka melakukan berbagai cara agar materai bekas itu bisa digunakan kembali.
“Dipotong-potong dari kertas kemudian masih ada stempel-stempelnya kemudian dibersihkan dengan menggunakan aseton juga menggunakan cuka untuk menghilangkan tulisan tulisan atau stempelnya juga lemnya. Setelah direkondisi bentuknya bersih,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Polisi menduga ada ratusan juta rupiah yang diperoleh para pelaku selama 2 tahun menjalankan aksi kejahatannya itu. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 253 dan 257 serta 260 tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.