WNI Asal Banyumas Jadi Korban Perdagangan Orang di Gabon

8 Maret 2018 17:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kota Gabon. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kota Gabon. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial IU menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gabon. Pemuda 19 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, ini mendapat penyiksaan serta ekploitasi kerja di atas kapal berbendera China yang beroperasi di lepas pantai Gabon.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto. Dia menyebut walau IU sudah berhasil kembali ke Indonesia yang bersangkutan mengalami trauma berat.
Hariyanto menyebut kasus ini terungkap setelah ibu korban, Sri, melaporkan dugaan anaknya menjadi korban TPPO kepada SBMI. Setelah mendapat laporan, tim SBMI langsung memberitahukan direktorat perlindungan WNI Kemlu mengenai kasus yang menimpa IU.
"IU itu jadi korban TPPO setelah ada sosialisasi (menjadi ABK) dari oknum perekrut di desa tempatnya tinggal," sebut Hariyanto di kantor Kemlu, Kamis (8/3).
Hariyanto mengatakan, ibu korban awalnya meyakini sosialisasi itu bukan modus penipuan. Sebab, selain diikuti oknum perekrut, dalam acara itu turut serta pula beberapa perangkat desa.
Ilustrasi kapal nelayan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal nelayan (Foto: Pixabay)
Melihat modus tersebut begitu meyakinkan dan korban tampak begitu terdoktrin dengan gaji besar jika mau bekerja sebagai ABK, Sri mengizinkan dan mendorong IU untuk mengambil pekerjaan itu.
ADVERTISEMENT
Sebelum dibawa ke Gabon, IU sempat diberi pelatihan di Jakarta. Di Ibu Kota keanehan mulai terlihat jelas dan korban menyadarinya. "Saat di Jakarta korban diminta untuk membayar makan dan tempat tinggal," ujar Hariyanto.
Hariyanto menyebut, mengetahui anaknya diperlakukan tak baik ibu korban langsung mendatangi perangkat desa yang ikut serta dalam sosialisasi. Sayangnya, perangkat desa itu sama sekali tak sadar bahwa sosialisasi adalah modus TPPO.
Meski mulai sadar, korban tetap memilih berangkat ke Gabon. Setelah tiba di Negara Afrika Barat apa yang ada dalam angan-angan IU sama sekali tidak terjadi.
"Selama yang bersangkutan 15 bulan bekerja, dia mengalami penyiksaan, bekerja lebih dari 20 jam perhari dan gaji yang tak dibayarkan," papar Hariyanto.
ADVERTISEMENT
"Ini semua masuk ke unsur TTPO. Semua data IU dipalsukan," tegas dia.
Upaya Penyelamatan
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan penyelamatan IU dalam setahun belakangan telah menjadi fokusnya.
Untuk memulangkan yang bersangkutan sama sekali tidak mudah. Tim perlindungan WNI yang dipimpinnya mendapat banyak tantangan.
"Kami tidak mempunyai perwakilan di Gabon. Itu menyulitkan upaya penyelamatan, akhirnya kami mengirim diplomat kami yang bertugas di Nigeria ke Gabon," sebut Iqbal.
Untuk ke Gabon dari Nigeria, walau negara itu bertetangga nyatanya tak mudah. Tidak ada penerbangan langsung dari kedua negara.
Usai tiba di Gabon setelah melewati perjalanan udara selama berjam-jam, pihak tim perlindungan segera menemui Otoritas Gabon untuk meminta bantuan menyelamatkan IU.
Ilustrasi Kapal Laut. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapal Laut. (Foto: Pixabay)
Permintaan tersebut dikabulkan otoritas Gabon. Mereka menyuruh kapal China itu untuk segera bersandar di ke pelabuhan dan menyerahkan IU ke tim perlindungan WNI yang sudah berada di Gabon.
ADVERTISEMENT
Akhirnya pada Febuari lalu, IU diserahkan ke tim Perlindungan dan segera dipulangkan ke Jakarta.
Kendati sudah berada di Indonesia, Iqbal menyebut, IU tak bisa kembali ke rumah, karena mengalami banyak siksaan mental maupun fisik saat ini yang bersangkutan berada di trauma center.
Iqbal memastikan, meski IU sudah di Indonesia, bukan berarti kasus tersebut ditutup. Aparat berwenang akan mencari otak dari TPPO yang menimpa IU tersebut.
"Ini sudah ditangani satgas TPPO Bareskrim Polri. Satgas TPPO akan proses kasus ini," tegasnya.