Yang Perlu Diketahui soal OTT 2 Jaksa Kejati DKI

KPK menangkap dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6) siang. Menurut sumber kumparan, kedua jaksa tersebut bernama Yuniar dan Yadi.
Berikut sejumlah fakta terkait OTT tersebut.
1. Sempat beredar kabar tersangka adalah anak Jaksa Agung
Awalnya, beredar kabar jika salah satu tersangka yang ditangkap KPK adalah anak dari Jaksa Agung Prasetyo. Kabar tersebut, langsung dibantah oleh Prasetyo.
"Bukan, ini kan yang beredar di luar berita hoaks. Bukan anaknya Jaksa Agung. Diluruskan, bukan anak Jaksa Agung," bantah Prasetyo saat dikonfirmasi kumparan.
Anak Jaksa Agung yang dimaksud tersebut adalah Bayu Adhinugroho. Bayu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga langsung membantah isu tersebut.
"Di Kejaksaan Negeri Jakbar komitmen, insyaallah profesional. Kabar OTT di Jakbar enggak benar," tegas Bayu.
2. Jaksa yang ditangkap sedang ditangani di KPK
Menurut sumber kumparan, kedua jaksa yang ditangkap sudah berada di Gedung Merah Putih sejak Jumat (28/6) siang. Keduanya langsung diperiksa secara intensif.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Jaksa Agung Prasetyo. Terkait kasus ini, KPK diberi waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kedua tersangka.
"Saya sudah tahu ada OTT dua jaksa itu," ucap Prasetyo.
3. Proses hukum kedua tersangka akan ditangani Korps Adhyaksa
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, proses hukum dua anak buahnya yang terjerat operasi tangkap tangan KPK akan ditangani Korps Adhyaksa. Dugaan korupsi yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu akan diusut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Yang pasti sekarang yang dibahas pertama, yang pasti oknum jaksanya akan ditangani oleh Gedung Bundar Kejaksaan (Kantor JAM Pidsus). Kami akan tangani sendiri," ujar Prasetyo saat dihubungi, Jumat (28/6).
Terkait penanganan pihak selain jaksa, Prasetyo menyerahkannya kepada KPK. Namun ia tak menolak bila nantinya KPK menyerahkan seluruh pihak untuk ditangani oleh kejaksaan.
"Pihak luarnya ini akan kami lakukan pembahasan lagi apakah semuanya akan ditangani Kejaksaan agar mudah dan cepat atau orang luar orang ditangani KPK, yang jaksa kami," ucap Prasetyo.
4. Ada tiga oknum lain yang diamankan dalam kasus ini
Selain kedua jaksa, KPK juga menangkap setidaknya tiga orang lainnya dalam kasus ini. Tiga orang tersebut, terdiri dari pengacara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara di Kejati DKI.
"KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK yaitu 2 jaksa, 2 pengacara, dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat dihubungi, Jumat (28/6).
5. KPK Sita SGD 21 Ribu dalam OTT ini
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
