Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja memberlakukan aturan baru bagi yang kehilangan paspor. Imigrasi akan memberikan denda sebesar Rp 1 juta bagi yang kehilangan paspor atau rusak .
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu saja, bisa juga dikenakan penangguhan pembuatan paspor selama 6 bulan atau hingga 2 tahun, tapi ini bergantung berita acara pemeriksaan (BAP).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan ketentuan ini justru memberatkan. Menurutnya, pemegang paspor harus dua kali terkena sial dengan aturan ini. Hilang paspor dan didenda dengan tarif yang sangat mahal.
"Ini ketentuan ngawur, sudah jatuh ditimpa tangga pula. Harus dilihat kasus hilangnya seperti apa. Apa penyebabnya. Kalau karena terkena musibah seperti bencana kebakaran dll, masak didenda?" kata Tulus saat dihubungi kumparan, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
Seharusnya lanjut Tulus, tak ada denda seperti ini. Dia menduga, denda ini hanya alasan pemerintah saja untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Harusnya tak ada denda. Jangan jadikan denda kehilangan untuk alasan mencari pendapatan," ujar dia.
Berikut aturan soal denda kehilangan paspor, sesuai dengan peraturan Imigrasi di bawah ini.
Risiko atas paspor hilang/rusak
1. Penangguhan paspor
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
2. Denda atas paspor hilang/rusak
a. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;
b. disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak; dan
ADVERTISEMENT
c. disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.
3. Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000.
Masyarakat juga diingatkan soal paspor mati. Sebaiknya sebelum 6 bulan paspor tidak berlaku, segera membuat paspor baru.
Misal, paspor expired date pada Januari, maka 6 bulan sebelum bulan Januari harus sudah membuat paspor baru.