Yusril Beberkan Proses Verifikasi yang Loloskan PBB di Papua Barat

23 Februari 2018 22:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook Yusril Ihza Mahendra)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook Yusril Ihza Mahendra)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 partai politik yang lolos dalam verifikasi faktual dan ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Dalam verifikasi faktual tersebut tidak ada nama Partai Bulan Bintang (PBB). Hal itu lantaran PBB dianggap tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra geram dengan pernyataan dari KPU tersebut. Setelah mencoba menggugat ke Bawaslu, Yusril juga mengancam akan memidanakan KPU.
Selain itu, dalam konferensi pers di kantornya, Yusril membeberkan alasan KPU yang menyebutkan PBB di Manokwari Selatan tidak lolos. Padahal menurutnya KPU Provinsi Papua Barat sudah meloloskan PBB di Manokwari Selatan.
"Ternyata Manokwari Selatan itu adalah daerah pemekaran atau daerah otonomi baru yang berdasarkan undang-undang Pemilu terhadap daerah pemekaran itu akan dilakukan verifikasi faktual," kata Yusril di kantor PBB, Jalan Raya Pasar Minggu KM 18, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
"Ternyata verifikasi faktual itu sudah dilakukan di Manokwari Selatan dan satu lagi di Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat dan itu ternyata PBB sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual," tegas Yusril.
Menurutnya, berdasarkan perintah dari Undang-undang Pemilu dan putusan dari Mahkamah Konstitusi, semua Provinsi, Kabupaten dan Kota akan mengeluarkan surat keputusan bahwa verifikasi dilakukan di semua provinsi .
"Ternyata ada surat keputusan dari KPUD setempat yang sudah lolos verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari dan di Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat dengan keputusan KPU yang baru akibat putusan Mahkamah Konstitusi," bebernya.