Yusril: Habil Marati Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit

15 Juli 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra dan Habil Marati (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra dan Habil Marati (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus permufakatan jahat dan kepemilikan senjata api dalam kerusuhan 22 Mei, Habil Marati, telah mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu 10 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Pengacara Habil, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, faktor kesehatan menjadi alasan kliennya itu mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Penangguhan itu karena dia kurang sehat. Memang dia agak kurang sehat sih, yang lain-lain kan sudah ditangguhkan tinggal dia sama Kivlan Zen,” ucap Yusril saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Yusril juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak.
“Sudah diajukan kemarin saat saya bertemu Habil, cuma saat ini masih dipertimbangkan polisi,” jelasnya.
Dalam kasusnya, Habil diduga berperan sebagai donatur pembelian senjata ilegal yang akan digunakan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh lima tokoh.
Kelima tokoh itu adalah Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
ADVERTISEMENT
Habil diduga memberikan uang Rp 150 juta kepada Kivlan untuk membeli 4 pucuk senjata api. Selain itu, Habil juga disinyalir memberikan uang Rp 60 juta untuk biaya operasional dalam mengeksekusi kelima tokoh tersebut. Polisi sudah menangkap Habil sejak 29 Mei 2019.