Yusril Ihza: Hati-hati, Sebut HTI Terlarang Bisa Dipidana

2 November 2018 17:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI masih dalam proses gugatan, sehingga HTI belum resmi dianggap organisasi terlarang.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, ormas yang berbadan hukum atau tidak, sama-sama sah diakui di hadapan hukum. Maka dari itu, HTI tetap bisa menjalankan kegiatannya meski kini mereka tak dipandang legal di mata hukum.
"Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka hal itu tetap sah dan legal di mata hukum. Karena tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah itu sebagai paham yang terlarang," jelas Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/11).
Yusril kemudian mengimbau seluruh pihak untuk berhati-hati menyebut HTI sebagai ormas terlarang. Sebab, penyebutan ormas terlarang dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Hati-hati mengenakan label organisasi terlarang kepada HTI. Sebab, label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya, sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," kata Yusril.
Lambang ormas HTI (Foto: Facebook/Hizbut Tahrir Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Lambang ormas HTI (Foto: Facebook/Hizbut Tahrir Indonesia)
Ia menuturkan sampai saat ini hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) saja yang dianggap organisasi terlarang di Indonesia. Termasuk Partai Masyumi yang tak pernah menyandang status sebagai partai terlarang, karena sudah menyatakan pembubaran diri sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Presiden ke-1 RI Soekarno.
Pada kesempatan yang sama, Yusril menyampaikan pembakaran bendera berlafal Tauhid di Garut, Jawa Barat, pada Oktober lalu bukanlah bendera HTI. Sebab, bendera berwarna hitam yang dibakar tidak terdapat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia.
"HTI tidak memiliki bendera resmi yang didaftarkan ke Kemenkumham. Pasal 26 Anggaran Dasar HTI hanya menentukan simbol organisasi sebagai mana dikatakan: 'Perkumpulan ini berlambang bendera Laa Ilaha Ilallah Muhammadur Rasulullah di atas dasar warna hitam dan atau putih, di bawahnya bertuliskan HIZBUT TAHRIR INDONESIA'," tutur Yusril.
ADVERTISEMENT
"Ketiadaan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia pada bendera yang dibakar tersebut telah membuktikan bahwa bendera yang dibakar tersebut bukanlah bendera HTI," tutupnya.