Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, telah menjadi kuasa hukum untuk Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Yusril mendampingi Firza untuk kasus dugaan makar pada aksi 212.
ADVERTISEMENT
"Ya, memang demikian," kata Yusril, Selasa (9/4).
Firza Husein menjadi satu dari beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan makar. Dia termasuk dalam orang yang ditangkap polisi jelang aksi tersebut, 2 Desember 2017.
Selain Firza ada tujuh orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono mengatakan, Yusril menjadi pengacara sejak 1 April 2019. Permintaan agar Yusril membantu kasus yang menjerat Firza datang dari ibunya.
ADVERTISEMENT
“Sebagaimana saudara ketahui Firza Husein ini sedang ada masalah hukum dan saat ini, uminya(ibunya) yang juga merupakan keluarga besar PBB meminta bantuan hukum kepada Prof Yusril untuk menyelesaikan kasus Firza,” kata Sukmo saat menggelar konferensi pers di Hotel Cipta Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/4).
Selain kasus makar, Firza sempat ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyebaran chat mesum bersama Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab. Namun, kasus ini sudah dihentikan penyidikannya oleh polisi.