Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yusril Ungkap Alasan Beberkan Kewarganegaraan Ayah Ahok
4 April 2018 9:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keluarga besar Ahok heran, ayah Ahok yang sudah meninggal diungkit-ungkit lagi oleh Yusril. Basuri juga menegaskan, Ahok tak mungkin juga menjadi presiden.
Yusril kemudian memberikan tanggapan. Menurut Ketua Umum PBB ini, alasan dia menyinggung soal kewarganegaraan Ahok bermula dari ceramah soal UUD 1945.
"Ceramah saya di Medan itu berkaitan dengan draf penyusunan UUD 45 terkait syariat Islam dan syarat menjadi presiden yang semula disepakati yakni 'orang Indonesia asli dan beragama Islam'," kata Yusril dalam keterangan yang dia bagikan ke wartawan, Rabu (4/4).
Menurut Yusril, kesepakatan tentang syariat Islam dihapuskan setelah melalui pembahasan, dan syarat presiden harus 'beragama Islam'. Yusril menjelaskan, entah bagaimana ceritanya turut hilang dengan disahkannya UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Yang tersisa adalah “orang Indonesia asli”.
ADVERTISEMENT
"Namun syarat “orang Indonesia asli” akhirnya hilang juga dengan amandemen UUD 45 pada tahun 2003. Rumusan Pasal 6 ayat (1) UUD 45 yang baru menyatakan bahwa presiden adalah warganegara sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri," tegas Yusril.
Dari ulasan soal orang Indonesia asli itu, lanjut dia, makanya diberi contoh tentang Ahok, yang menurut UUD 45 tidak bisa menjadi presiden karena tidak memenuhi syarat sebab tidak terlahir sebagai warga negara Indonesia.
"Mengapa Ahok tidak terlahir sebagai WNI? Jawabannya sederhana karena ayah Ahok, Tjung Kim Nam adalah warga negara Tiongkok. Sebelumnya beliau mempunyai dwi kewarganegaraan," ungkap Yusril.
Yusril lalu menjelaskan, sesuai UU No 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI, status dwi kewarganegaraan harus diakhiri dengan cara memilih salah satu, jadi WNI atau jadi WN RRT. Kesepakatan pengakhiran status dwi kewarganegaraan itu dicapai dan dirumuskan dalam “Persetujuan Soenario-Tjou En Lai”, antara Menlu RI dan Menlu RRT.
ADVERTISEMENT
"Maka orang China di Indonesia pada tahun 1962 disuruh memilih. Ayah Ahok Tjung Kim Nam memilih warga negara RRT. Ahok lahir 1966, maka Ahok otomatis ikut warga negara ayahnya, RRT. Ketika ayah Ahok dinaturalisasi, maka Ahok otomatis menjadi WNI ketika itu dia berusia 20 tahun di tahun 1986. Nama Ahok ada dalam SKBRI Tjung Kim Nam yang telah dinaturalisasi tahun 1986 itu," jelas Yusril lagi.
Jadi, tambah Yusril, ketika mencontohkan Ahok dalam kasus di atas, mau tidak mau dia harus menjelaskannya secara kronologi, sehingga menyebut nama ayah mereka mendiang Tjung Kim Nam tidak dapat dihindari.
"Hal ini semata-mata saya kemukakan sebagai contoh karena Ahok pernah menyatakan kepada publik, keinginannya untuk menjadi Presiden RI. Dengan penjelasan kronologis itu, Ahok praktis tidak memenuhi syarat menjadi Presiden RI sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UUD 45," tegas dia.
ADVERTISEMENT
"Saya menyimak surat terbuka Adik Ahok di berbagai media online dan meminta saya agar mohon maaf karena menyinggung kewarganegaraan ayah mereka. Kalau sekiranya saya salah dan keliru, tentu saya dengan segala kerendahan hati saya akan memohon maaf. Namun yang menjadi pertanyaan saya: adakah yang salah dan keliru dalam pidato saya di Medan itu?" tutur Yusril.