Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Zumi Zola Bantah Instruksikan Anak Buah Suap Anggota DPRD Jambi
5 Januari 2018 19:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku tak pernah menginstruksikan bawahannya untuk menyuap anggota DPRD Jambi. Dia membantah menginstruksikan bawahannya itu untuk memuluskan pembahasan terkait RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 dengan menggunakan suap.
ADVERTISEMENT
”Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu," ujar Zumi Zola usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jumat (5/1).
Zumi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi kepada DPRD guna memuluskan pembahasan RAPBD Jambi tahun 2018. Kasus itu terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK.
Diduga ada suap sebesar Rp 6 miliar yang diberikan oleh tiga anak buah Zumi Zola yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifuddin, dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, ke anggota DPRD Jambi fraksi PAN, Supriyono.
ADVERTISEMENT
Namun Zumi mengaku tidak mengetahui soal adanya suap tersebut. "Saya sudah menyampaikan kepada yang penyerahan apa itu dana uang itu, saya tidak tahu menahu," ujar Zumi.
Kendati demikian, Zumi enggan menjawab ketika disinggung soal penyerahan uang yang menjadi inisiatif ketiga anak buahnya itu. "Silakan tanyakan ke penyidik," tuturnya.
Selain Zumi, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, yaitu Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, serta Ali Tonang selaku pihak swasta. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin.
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan total 4 orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Supriyono, Saifuddin dan Arfan.
Erwan, Saifuddin, dan Arfan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Supriyono yang diduga penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.