Aturan Main Modifikasi Lampu Sepeda Motor

25 September 2018 19:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Modifikasi All New Honda CB 150 Verza (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Modifikasi All New Honda CB 150 Verza (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Modifikasi sepeda motor adalah kegiatan yang digandrungi oleh banyak pemilik kendaraan roda dua. Biasanya hal ini dilakukan untuk menyesuaikan tunggangan dengan selera atupun memperkuat personalisasi alias jati diri pemilik dengan sepeda motornya.
ADVERTISEMENT
Tingkat modifikasi pada sepeda motor pun sangat beragam. Namun yang paling jamak dijumpai adalah perubahan pada lampu-lampu, selain mengubah kaki-kaki.
Sayangnya, di beberapa kasus, ubahan pada lampu-lampu sepeda motor sering kali hanya untuk memuaskan selera sang pemilik tanpa mempertimbangkan sisi safety bagi pengguna jalan lain.
"Jadi pengendara harus paham dulu bahwa instrumen kelistrikan seperti lampu-lampu dan klakson itu merupakan alat komunikasi pengendara dengan pengendara lainnya, untuk isyarat alias bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi di jalanan," terang Head of Safety Riding Promotion Wahana Honda, Agus Sani saat dihubungi kumparanOTO, Selasa (25/9).
Lampu Belakang Motor Kawasaki W175 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lampu Belakang Motor Kawasaki W175 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lebih lanjut dia memberi contoh lampu belakang alias lampu rem. Saat kendaraan melakukan deselerasi atau berhenti total lampu belakang yang berwarna merah akan menyala. Sehingga modifikasi harus dilakukan dengan menyesuikan dengan hal ini.
ADVERTISEMENT
"Ini sama di seluruh negara, artinya kalau mau memodifikasi boleh-boleh saja, asal tidak mengubah warna serta fungsinya," tambah dia lagi.
Detail mengenai warna lampu yang diungkapkan Agus sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, teaptnya pasal 23 yang berbunyi:
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi: a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda; b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda; c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; d. lampu rem berwarna merah; e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda; f. lampu posisi belakang berwarna merah; g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor; h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih; i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang; k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut menurut Agus, selain masalah warna, tidak ada standar khusus tentang modifikasi lampu namun pengendara sebaiknya tetap tidak memodifikasi terlalu ekstrem sampai mengganggu pengendara lain.
"Misal menggunakan lampu depan yang menyilaukan pengendara lain, dan menambah lampu-lampu strobo atau kelap kelip yang menyilaukan kendaraan lain," ujarnya.