Belasan Ribu Tabrak Lari Terjadi di 2018, Ingat Lagi Hukuman Beratnya

10 Maret 2019 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tabrak lari. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tabrak lari. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan tabrak lari di Indonesia masih sangat besar jumlahnya. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) pada 2018 lalu, total kejadiannya mencapai 13.519 kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Angka tersebut mengalami kenaikan sampai 5 persen, bila dibandingkan dengan yang terjadi di 2017 lalu, jumlahnya yang jumlahnya sampai 12.835 kecelakaan.
Untungnya dari total tabrak lari, komposisi jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan 19 persen dan luka berat 19 persen, sementara luka ringan naik 13 persen.
Data kecelakaan tabrak lari di 2018. Foto: Korlantas Polri
Kecelakaan lalu lintas jenis ini, ada kenaikan pada kerugian materil (kermat) sampai Rp 12 miliar (Rp 12.041.439.921). Padahal pada 2017 lalu hanya Rp 11.449.330.945.
Ingat lagi, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan, tabrak lagi cukup berat hukumannya, dan tergolong tindak pidana.
Seperti pada pasal 312 yang tertulis, pelaku tabrak lari hukumannya bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000. Jadi jaga sikap kita dan jangan sembrono di jalan kalau tidak mau dibui.
ADVERTISEMENT

Etika Saat Terlibat Kecelakaan

Jadi untuk menghindari hukuman tabrak lari, ketika kita terlibat kecelakaan di jalan sebaiknya lakukan yang diwajibkan di dalam aturan UU LLAJ pasal 231, berikut lengkapnya.
Pasal 231
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya. b. Memberikan pertolongan kepada korban. c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Ilustrasi tabrak lari Foto: Pixabay
(2) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Pasal 232
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
ADVERTISEMENT
a. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lLintas. b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.