Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bocor, Harga Xenia 1.5L Dibanderol "Off-The-Road" Mulai Rp 149 Juta
22 Desember 2018 14:25 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB

ADVERTISEMENT
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) kemungkinan besar akan memasarkan Xenia anyar, yang akan meluncur awal 2019 nanti dengan tambahan varian baru, bermesin 1.5L. Sebelumnya, mereka hanya kebagian jatah memasarkan yang 1.3L saja.
ADVERTISEMENT
Bila sebelumnya ada bocoran dari beberapa akun di media sosial, yang menyebar foto presentasi produk Xenia baru, kali ini tertera jelas di situs resmi Badan Pajak dan Restibusi Daerah, pada informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Saat mencoba untuk mencari model-model Daihatsu, dengan kategori mobil minibus, muncul beberapa model dan varian, termasuk Xenia.

Dari enam varian Low MPV Daihatsu yang muncul tersebut, ada dua yang menarik perhatian, di mana memiliki keterangan mesin 1.5L, yaitu XEN15RAT(F654RVGQDFJ dan XEN15RMT(F654RVGMDFJ, dengan harga NJKB atau off the road-nya masing-masing 158.000.000 dan 149.000.000.
Ini bisa jadi indikasi, Xenia terbaru nanti bakal makin lengkap pilihannya, seperti saudaranya Avanza. Sehingga pasarnya bisa saja makin besar.
Ketika menyodorkan data tersebut kepada sumber kumparanOTO, yang mengetahui proyek Avanza-Xenia baru, tak ada bantahan yang muncul. Dirinya seolah mengiyakan secara implisit data tersebut valid.
ADVERTISEMENT
“Dapat saja datanya, bila menulis jangan sebut nama saya ya,” tuturnya pada sebuah perbincangan singkat via aplikasi, Sabtu (22/12/2018).

Selain varian mesin 1.5L dengan transmisi matik dan manual, Daihatsu tetap mempertahankan jajaran Xenia 1.3L dengan banderol harga NJKB paling murah Rp 135 juta, dan paling mahalnya Rp 147 juta.
NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, adalah Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu kendaraan bermotor.
Kemudian dijelaskan lebih lanjut pada pasal 5 di Permendagri Nomor 5/2018, NJKB sendiri ditetapkan dengan ketentuan, bila diambil dari harga kosong (off the road), besaran NJKB keluar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).
ADVERTISEMENT
Sedangkan bisa diperoleh dari harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBN-KB. Jadi bila ingin mengetahui harga jual Xenia, tinggal menambahkan harga NJKB dengan, PKB dan BBN-KB.
Berikut isi Pasal 5 Permendagri Nomor 5/2018
(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan: a. dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan b. dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBN-KB.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
ADVERTISEMENT